OTT KPK di Ditjen Pajak
KPK Periksa Pegawai Polytron dan Distributor dalam Skandal Suap Pajak Rp4 M
KPK periksa pegawai Polytron dan distributor dalam skandal suap pajak Rp4 M, pajak Rp75 M menyusut drastis jadi Rp15,7 M.
Dana kemudian ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura dan didistribusikan kepada sejumlah pejabat pajak, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu serta Tim Penilai Askob Bahtiar.
Lima Tersangka dan Barang Bukti
KPK menetapkan lima tersangka hasil OTT pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada.
Mereka adalah:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada
- Edy Yulianto (EY), Staf PT Wanatiara Persada
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026 di Rutan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Barang bukti yang disita terdiri dari:
- Uang tunai Rp793 juta
- SGD 160.000 (setara Rp2,16 miliar)
- Logam mulia seberat 1,3 kilogram
Total nilai barang bukti mencapai Rp6,38 miliar.
Baca juga: Duduk Perkara Suap Cukai Rokok Ilegal yang Bikin Sultan Madura Haji Her Diperiksa KPK
Asas Praduga Tak Bersalah
Pemanggilan pegawai Polytron dan PT Sarana Kencana Mulya dilakukan dalam kapasitas saksi.
Hingga kini, KPK belum merinci keterkaitan langsung perusahaan dengan aliran dana kasus yang berawal dari sektor pertambangan.
Proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang diperiksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gedung-Merah-Putih-KPK-di-kawasan-Kuningan-Jakarta-Selatan.jpg)