OTT KPK di Ditjen Pajak
KPK Periksa Pegawai HIT dan PT SKM dalam Skandal Suap Pajak Rp 4 M di KPP Madya Jakut
KPK periksa pegawai PT HIT dan PT SKM sebagai saksi kasus skandal suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Ringkasan Berita:
- KPK bongkar praktik suap pajak Rp4 miliar, pegawai PT HIT dan PT SKM ikut diperiksa.
- Pajak Rp75 miliar menyusut jadi Rp15,7 miliar, uang pelicin ditukar dolar Singapura.
- Lima tersangka ditahan, barang bukti Rp6,38 miliar termasuk emas 1,3 kilogram disita KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Pada Kamis (16/4/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak swasta, dengan fokus pemanggilan menyasar karyawan PT HIT dan PT Sarana Kencana Mulya selaku distributor resmi kendaraan listrik yang dibeli tersangka kasus suap pajak tersebut.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dengan menghadirkan empat saksi:
- He Yanbin, Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada
- Ida Bagus Made Bramantara, pegawai PT HIT
- Hanny Soebjanto, pegawai PT SKM
- Faisal Shiddiq Khan, pegawai PT SKM
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Pemanggilan saksi Ida Bagus, Hanny Sobjanto dan Faisal Shidiq menarik perhatian publik.
PT HIT dikenal sebagai perusahaan produsen elektronik dan otomotif.
Sementara itu, PT SKM merupakan perusahaan distributor resmi produk peralatan listrik dan kendaran listrik dengan kantor pusat di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, serta jaringan cabang di Bandung, Tangerang, Cirebon, Denpasar, dan Jember.
Baca juga: Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Rp 1,5 M dari PT TSHI untuk Koreksi Penghitungan PNBP Kemenhut
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9–10 Januari 2026 terhadap pegawai KPP Madya Jakarta Utara.
Konstruksi perkara menunjukkan adanya dugaan suap terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023, dengan potensi kurang bayar mencapai Rp75 miliar.
Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta fee sebesar Rp23 miliar agar nilai pajak diturunkan.
Setelah negosiasi, disepakati komitmen fee Rp4 miliar.
Berkat suap tersebut, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) terbit dengan kewajiban pajak menyusut drastis menjadi Rp15,7 miliar, atau berkurang sekitar 80 persen dari nilai awal.
Modus dan Aliran Dana
Dalam perkara ini, penyidik KPK menemukan adanya pola suap yang digunakan untuk menekan kewajiban pajak perusahaan. Praktik ini dilakukan melalui kerja sama antara oknum pegawai pajak dan konsultan, dengan tujuan mengurangi nilai pajak demi kepentingan pribadi.
“Modus korupsi oknum pegawai Ditjen Pajak yang bekerja sama dengan konsultan untuk mengurangi pajak demi kepentingan pribadi sudah seringkali terjadi. Celah kerawanan ini harus diperbaiki secara serius agar penerimaan negara tidak terus bocor,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Untuk menyamarkan jejak, uang pelicin senilai Rp4 miliar dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin.
Dana kemudian ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura dan didistribusikan kepada sejumlah pejabat pajak, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu serta Tim Penilai Askob Bahtiar.
Lima Tersangka dan Barang Bukti
KPK menetapkan lima tersangka hasil OTT pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada.
Mereka adalah:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada
- Edy Yulianto (EY), Staf PT Wanatiara Persada
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026 di Rutan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Barang bukti yang disita terdiri dari:
- Uang tunai Rp793 juta
- SGD 160.000 (setara Rp2,16 miliar)
- Logam mulia seberat 1,3 kilogram
Total nilai barang bukti mencapai Rp6,38 miliar.
Baca juga: Duduk Perkara Suap Cukai Rokok Ilegal yang Bikin Sultan Madura Haji Her Diperiksa KPK
Asas Praduga Tak Bersalah
Pemanggilan pegawai HIT dan PT SKM dilakukan dalam kapasitas saksi.
Hingga kini, KPK belum merinci keterkaitan langsung perusahaan dengan aliran dana kasus yang berawal dari sektor pertambangan.
Proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang diperiksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gedung-Merah-Putih-KPK-di-kawasan-Kuningan-Jakarta-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.