Senin, 20 April 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: Peradilan Militer Vs Peradilan Umum

Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadao Andrie Yunus diwarnai perdebatan perihal proses peradilan mana yang berwenang mengadili.

|
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS ANDRIE YUNUS - Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadao Andrie Yunus diwarnai perdebatan perihal proses peradilan mana yang berwenang mengadili. Foto sejumlah aktivis melakukan aksi di lokasi penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras, Andrie Yunus di Jalan Salemba I - Jalan Talang, Jakarta, Minggu (12/4/2026). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selain itu, menurutnya UU Peradilan Militer sendiri tidak menutup rapat kemungkinan forum peradilan umum. 

Isnur mengatakan Pasal 43 ayat (3) menyatakan Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara  epada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. 

Mekanisme itu, lanjut dia, dijabarkan lagi dalam Pasal 127 UU Peradilan Militer yang pada pokoknya dapat ditafsirkan bahwa hukum positif yang berlaku sekarang pun mengakui adanya ruang penentuan forum antara peradilan militer dan peradilan umum. 

"Karena itu, Oditur tidak sedang diminta melakukan sesuatu yang asing bagi UU 31/1997; Oditur justru diminta menggunakan ruang yang sudah tersedia dalam undang-undang untuk memperjuangkan forum yang paling tepat secara hukum," pungkas Isnur.

Duduk Perkara

Andrie Yunus mengalami luka bakar termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan diduga air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam.

Andrie saat ini masih dirawat secara intensif di RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terjadi usai Andrie merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng Jakarta Pusat.

Empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL).

Rencananya mereka akan mulai disidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved