Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: Peradilan Militer Vs Peradilan Umum
Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadao Andrie Yunus diwarnai perdebatan perihal proses peradilan mana yang berwenang mengadili.
"(Pasal 65 ayat 2) itu baru berlaku apabila sudah ada revisi terhadap Undang-Undang Pengadilan Militer. Yang sampai sekarang ini, setelah tahun 2004 saya jadi Menteri Kehakiman pada waktu itu yang sudah mengatur seperti itu, itu para pengganti saya belakangan tidak membuat undang-undangnya sampai sekarang," kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
"Sehingga masih berlaku ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Pengadilan Militer," lanjut dia.
Senada dengan Yusril, Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan perkara itu akan ditolak bila ditangani oleh Pengadilan Negeri di antaranya karena status para terdakwa sebagai prajurit TNI aktif.
Dari sisi kewenangan, kata dia, kasus itu menjadi kewenangan peradilan militer karena baik dari status terdakwa, tempat kejadian perkara, maupun kepangkatan terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Hal itu disampaikan Fredy usai menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kasus itu dari oditur militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat (17/4/2026).
"Kalau di peradilan sipil malah nggak masuk, malah salah nanti. Due process of law (proses peradilan yang adil, jujur, dan tidak sewenang-wenang tidak akan berjalan nanti. Bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri," ujar Fredy.
"Karena saat ini aturan yang menyatakan secara legitimate (sah) yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah pengadilan militer. Nah itu sudah poin, di situ satu poin, dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini," pungkasnya.
Peradilan Umum
Namun di sisi lain, kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur bersikukuh pada pendapatnya.
Menurutnya penentuan forum peradilan dalam perkara itu seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit, melainkan pada sifat perbuatan yang dilakukan dan kaitannya dengan tugas resmi militer.
Isnur mengatakan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 masih merumuskan yurisdiksi berdasarkan status “seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah prajurit.”
Dalam pasal itu, disebutkan peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah Prajurit atau yang menurut undang-undang dipersamakan dengan prajurit.
Namun, menurut Isnur, pembacaan yang terlalu mekanis terhadap ketentuan itu berisiko menutup pertimbangan yang lebih substansial, yaitu hakikat dari tindak pidana itu sendiri.
Dalam perkara itu, menurut Isnur sejumlah indikator kuat menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan tidak memiliki hubungan dengan tugas resmi militer.
Hal itu dibuktikan dengan sasarannya adalah warga sipil, terjadi di ruang sipil, menggunakan modus sipil, serta tidak berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan negara.
"Oleh karena itu, pendekatan yang sejalan dengan prinsip konstitusi adalah menempatkan perkara ini sebagai pidana umum, bukan memberikan keistimewaan forum hanya karena status pelaku sebagai prajurit," kata Isnur saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Aksi-Peringatan-30-Hari-Pasca-Serangan-Air-Keras-Terhadap-Andrie-Yunus_20260412_131115.jpg)