Anak Bupati Malang jadi Kepala Dinas, Deddy Sitorus PDIP: Sulit Mengelak dari Tudingan Nepotisme
Deddy Sitorus soal pelantikan anak Bupati Malang menegaskan setiap warga berhak menduduki jabatan publik selama memenuhi syarat dan prosedur.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Ahmad merupakan pria kelahiran 8 April 1987.
Ia kini masih berumur 39 tahun.
Ahmad meniti kariernya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil.
Dirinya diangkat jadi abdi negara sejak Januari 2011.
Pada 2019, Ahmad dipercaya sebagai Pejabat Pengadaan Barang Jasa di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Kabupaten Malang.
Jabatan tersebut diembannya hingga 2020.
Setahun kemudian, dirinya dipindah tugaskan ke Dinas Lingkungan Hidup dengan jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Kariernya terus naik menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup hingga 2025.
Ia juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup selama beberapa bulan.
Ahmad baru dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup oleh ayahnya sendiri pada Senin (13/4/2026) kemarin.
Harta Kekayaan
Ahmad memiliki kekayaan mencapai Rp.4.334.448.854.
Jumlah tersebut ia laporkan ke LHKPN pada 31 Desember 2025.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 4.300.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 68 M2/136 M2 Di Kab / Kota Kota Malang , Rp. 800.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 205 M2/180 M2 Di Kab / Kota Kota Malang , Hasil Sendiri Rp. 3.400.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 119 M2/54 M2 Di Kab / Kota Malang, Hasil Sendiri Rp. 100.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 280.000.000
- Motor, Honda Nc11bf1d Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp. 4.000.000
- Motor, Yamaha B6h Ai At (Nmax) Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 25.000.000
- Mobil, Mitshubisi Minibus Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 251.000.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-DPP-PDIP-Deddy-Sitorus-OK.jpg)