Minggu, 19 April 2026

PB HMI Minta Publik Nilai Pernyataan JK Berdasarkan Rekam Jejak

PB HMI minta publik nilai pernyataan Jusuf Kalla secara utuh, utamakan tabayyun, dan dorong dialog agar polemik tak merusak kohesi sosial

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JUSUF KALLA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta publik untuk menilai pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, terkait isu keagamaan dengan mempertimbangkan rekam jejaknya. 
Ringkasan Berita:
 
  • PB HMI meminta publik menilai pernyataan Jusuf Kalla secara utuh dengan mempertimbangkan rekam jejaknya dalam resolusi konflik. 
  • Bagas Kurniawan menekankan pentingnya tabayyun, pemisahan teks dan konteks, serta menghindari simplifikasi isu agama. 
  • JK melalui juru bicara menegaskan pernyataannya adalah refleksi realitas konflik, sambil membuka ruang dialog atas polemik hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta publik untuk menilai pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, terkait isu keagamaan dengan mempertimbangkan rekam jejaknya. 

Hal ini disampaikan menyusul dinamika yang berkembang di ruang publik hingga berujung pada ranah hukum.

PB HMI menekankan pentingnya menjaga kejernihan nalar publik dan mengedepankan prinsip tabayyun agar polemik yang terjadi tidak mencederai kohesi sosial.

Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan, menyatakan bahwa pernyataan Jusuf Kalla harus dilihat secara utuh dan proporsional.

Dia menilai rekam jejak JK dalam berbagai upaya resolusi konflik di Indonesia merupakan aspek penting yang tidak bisa diabaikan dalam menafsirkan maksud pernyataannya.

Menurut Bagas, penilaian yang tidak mempertimbangkan latar belakang dan kontribusi seseorang berpotensi melahirkan kesimpulan yang bias.

Baca juga: Juru Bicara Jusuf Kalla Apresiasi Menteri HAM Natalius Pigai: JK Tidak Diskreditkan Agama Lain

"Pemisahan antara teks, konteks, dan interpretasi merupakan prasyarat utama dalam membaca sebuah pernyataan secara adil. Reduksi terhadap narasi tersebut berpotensi melahirkan penyimpangan makna yang memperkeruh ruang publik," kata Bagas kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).

PB HMI juga menyoroti kecenderungan simplifikasi dalam melihat isu lintas agama. 

Bagas menilai pendekatan yang menyederhanakan persoalan teologis ke dalam penilaian hitam-putih justru rentan menimbulkan kesalahan representasi, terutama jika dilepaskan dari kerangka keyakinan internal masing-masing.

Selain itu, PB HMI mengingatkan agar penggunaan instrumen hukum tetap dijalankan secara objektif dan tidak dijadikan alat untuk memperbesar konflik berbasis identitas. 

Bagas mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengedepankan dialog deliberatif guna menjaga “simpul kebangsaan”.

"Kita memiliki tanggung jawab moral untuk tidak memperkeruh situasi melalui interpretasi yang tergesa-gesa. Kondisi sosial harus dirawat melalui kedewasaan berpikir dan etika berkomunikasi," pungkasnya.

JK Beri Klarifikasi

Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah, memberikan klarifikasi atas polemik ceramah yang berujung pelaporan kepolisian. Husain menegaskan,pernyataan JK bukan pendapat pribadi.

Ia menjelaskan, dalam ceramahnya JK hanya menggambarkan realitas sosial terkait konflik di Poso dan Ambon yang didasarkan pada isu agama.

"Jadi apa yang disampaikan Pak JK bukan pendapat pribadi tetapi realitas sosial saat itu yang berkembang di antara mereka yang saling berkonflik,” kata Husain, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam ceramahnya JK menyampaikan pengalaman dan pembelajaran saat berupaya mendamaikan konflik di Poso, termasuk pendekatan untuk mengubah cara pandang pihak-pihak yang bertikai.

“Pak JK menyampaikan lesson learned, mengisahkan pendekatan yang ia lakukan ketika hendak mendamaikan pihak yang bertikai di Poso maupun di Ambon, dengan terlebih dahulu mengubah paradigma yang memotivasi mereka saat berkonflik,” jelasnya.

Siap Buka Ruang Dialog 

Husain juga menyebut bahwa JK siap membuka ruang dialog dengan para pelapor. Menurutnya, perkara dapat diselesaikan tidak harus melalui jalur hukum.

"Jika memang diperlukan boleh saja dialog akan lebih jernih untuk menemukan akar masalah," ucap Husain saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Sebelumnya, Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan terkait dugaan penistaan agama pada Minggu (12/4/2026) malam.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah ceramah yang dinilai menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat, terutama di media sosial.

Video ceramah Jusuf Kalla disampaikan di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

JK dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama Pasal 300 UU 1/2023, Pasal 301, Pasal 263, Pasal 264, dan atau Pasal 243.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved