Wakil Ketua KPK: 81 Persen Koruptor Pindah Duit Korupsi ke Wanita Simpanan
Wakil Ketua KPK menyebut 81 persen koruptor pria mengalirkan uang hasil korupsinya ke wanita simpanan. Dia yang menerima dianggap pelaku pasif.
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan 81 persen koruptor pria mengalirkan uang hasil korupsinya ke wanita simpanan.
- Dia mengatakan penerima uang tersebut bisa ditetapkan sebagai pelaku pasif. Wanita simpanan itu pun bisa dijerat dengan pasal penadahan dan TPPU.
- Ibnu mengatakan terjadinya korupsi bisa saja karena adanya perselingkuhan dan begitu pula sebaliknya.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menyebut bahwa 81 persen koruptor pria mengalirkan dana hasil korupsinya ke wanita simpanan.
Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam acara bertajuk 'Sosialisasi Integritas dan Anti Korupsi: Kolaborasi Integritas Mewujudkan Keadilan' di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis (16/4/2026).
Mulanya, Ibnu menjelaskan bahwa ketika ada korupsi terungkap, maka kemungkinan akan menjurus terkait adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pelaku.
"Kalau korupsi muncul, maka akan muncul TPPU. Biasanya seperti itu. Bisa bersama-sama, itu sudah komplit buktinya, kalau sendiri-sendiri karena bukti terhadap TPPU atau menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu, setelah itu TPPU muncul," katanya dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Purwokerto, Minggu (19/4/2026).
Dia mengatakan upaya tersebut dilakukan oleh pelaku dengan berbagai cara.
Baca juga: KPK Rekomendasikan Parpol Wajib Lapor Dana Pendidikan Politik
Ibnu mengungkapkan, biasanya pelaku berjenis kelamin pria tidak akan menyimpan uang hasil korupsinya di bank karena akan terendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan temuannya, 81 persen koruptor pria melakukan TPPU dengan cara memberikan uangnya ke wanita simpanan.
Ibnu mengatakan wanita simpanan itu bisa dinyatakan sebagai pelaku yang bersifat pasif.
"Biasanya pelakunya itu 81 persen pelakunya laki-laki, terus didekatilah itu (wanita) yang cantik-cantik. Itu cerita apa adanya. Tapi itu betul adanya, ratusan juta dikucurkan kepada cewek itu."
"Itu TPPU pertama Saudara lakukan sebagai pelaku pasif. Menerima atau menabung atau menyimpan (uang) terhadap suatu tindak pidana korupsi," katanya.
Ibnu mengungkapkan penerima uang hasil korupsi itu bisa dijerat dengan pasal penadahan dan TPPU.
"Itu namanya apa (penerima uang TPPU)? Itu wanita selingkuhan," ujarnya.
Baca juga: Dewas KPK Diminta Objektif soal Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir Budi Prasetyo
Dia menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan bisa saja akibat korupsi yang dilakukan pelaku atau sebaliknya.
"Itu (perselingkuhan) muncul karena korupsi, salah satunya. Bisa korupsi terjadi suatu perselingkuhan, bisa selingkuh menjadi korupsi."
"Dalam teroris juga, bisa teroris jadi money laundry (pencucian uang) atau money laundry menjadi terorisme," jelasnya.
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan terkait dampak korupsi bagi keluarga yakni kemiskinan dan perceraian, dampak psikologis, rusaknya tatanan moral, dan terpisah dari keluarga.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-KPK-Ibnu-Basuki-Widodo.jpg)