Selasa, 21 April 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Sidang Kasus K3, Noel Ebenezer Berharap Terdakwa Irvian Bobby Dihukum Mati

Terdakwa dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker, mantan Wamenaker Noel Ebenezer berharap Irvian Bobby dihukum mati

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG NOEL EBENEZER - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Noel Ebenezer di ruang sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Terdakwa dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker, mantan Wamenaker Noel Ebenezer berharap Irvian Bobby dihukum mati.
  • Hal itu disampaikan Noel sebelum sidang agenda pemeriksaan saksi mahkota perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
  • Noel menyatakan keberatannya jika Terdakwa Irvian Bobby menjadi saksi mahkota. 
  • Hal itu dikarenakan memiliki peran paling berat diduga melakukan pemerasan dan TPPU.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Noel Ebenezer berharap Irvian Bobby dihukum mati.

Adapun hal itu disampaikan Noel sebelum sidang agenda pemeriksaan saksi mahkota perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Mulanya Noel menyatakan keberatannya jika Terdakwa Irvian Bobby menjadi saksi mahkota. 

Hal itu dikarenakan memiliki peran paling berat diduga melakukan pemerasan dan TPPU.

"(Irvian Bobby) ada aliran dana penampungan, dana penampungan di pembantunya. Kedua di iparnya, sekitar 30 sekian miliar, kalau pembantunya 20-an sekian miliar," imbuhnya.

Baca juga: Noel Minta Irvian Bobby Tak Beratkan Terdakwa Lain saat Jadi Saksi Mahkota: Dipenjara Udah Berat

Kemudian Noel menyingung puluhan mobil dan motor yang disita milik Irvian Bobby.

"Yang selama ini diframing KPK itu mobil saya kan, ternyata itu mobil dia. Gitu, ada Nissan GTR, BMW, dan mobil-mobil mewah lah ya," jelas Noel.

Noel berharap nyanyiannya Irvian Bobby nantinya semerdu nyanyian-nyanyian yang lain.

"Dan kita berharap manusia ini harus dihukum mati. Harus dihukum mati," ucap Noel.

Kemudian ucapan Noel tersebut ditegur kuasa hukum, Irvian Bobby.

"Jangan begitu, peradilan belum selesai," sahut kuasa hukum, Bobby.

Kemudian Noel mengungkapkan sebagai terdakwa, dirinya juga mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

"Karena saya dari dulu mendukung yang namanya hukuman mati untuk koruptor. Ya. Jadi itu penting untuk dicatat bahwa saya hari ini sebagai terdakwa tetap komit terhadap hukuman mati untuk koruptor," kata Noel.

"Apalagi pemeras. Iya kan kasihan tuh pengusaha-pengusaha itu yang diperas si Bobby Irvian itu, dan terbukti dalam fakta persidangan," tutupnya.

SIDANG NOEL EBENEZER - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Noel Ebenezer di ruang sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). Noel beri pesan psywar kepada Terdakwa Irvian Bobby Mahendro dan kuasa hukumnya.
SIDANG NOEL EBENEZER - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Noel Ebenezer di ruang sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). Noel beri pesan psywar kepada Terdakwa Irvian Bobby Mahendro dan kuasa hukumnya. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar)

Diketahui pada sidang sebelumnya, Terdakwa Irvian Bobby Mahendro mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Adapun hal ini awalnya diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum sesaat sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu.

Jaksa mengatakan bahwa pengajuan saksi mahkota itu merupakan inisiatif dari Irvian Bobby selaku terdakwa sekaligus mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan.

"Dan permohonan itu sudah kami buatkan sesuai dengan Pasal 74 KUHP dan kita buatkan kesepakatan di hadapan pengacara atau advokat terdakwa tersebut dan sudah kita ajukan ke ketua pengadilan," kata Jaksa di ruang sidang.

"Atas nama terdakwa siapa Penuntut umum?," tanya Hakim.

"Irvian Bobby Mahendro," jawab Jaksa.

Mendengar jawaban itu lantas Hakim pun mengkonfirmasi langsung kepada Bobby yang saat itu duduk di hadapannya bersama 10 terdakwa lainnya termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer.

"Betul saudara mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam perkara ini? Dengan sepengatahuan advokat Terdakwa, dan sudah disampaikan pada penuntut umum? Betul demikian?" tanya hakim memastikan.

Bobby pun membenarkan pada hakim bahwa dirinya mengajukan diri sebagai saksi mahkota dan akan memberikan kesaksian untuk para terdakwa lainnya.

"Betul Yang Mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan pada hari ini," kata Bobby.

"Sudah diketahui oleh advokat saudara juga?" tanya hakim lagi.

"Sudah yang mulia," ujar Bobby menimpali.

PEMERASAN - Terdakwa mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro usai jalani sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026)
PEMERASAN - Terdakwa mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro usai jalani sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

 

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. 

Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.

Baca juga: Noel Ebenezer Soal Gus Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah: KPK Kena OTT Istri Saya

Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).

3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.

4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.

5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.

7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.

9. Supriadi (SUP) – Koordinator.

10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved