Jusuf Kalla dan Kiprahnya
Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Dugaan Edit Video Ceramah Jusuf Kalla
Ade Armando dan Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan karena diduga mengedit video ceramah JK.
JK juga menjelaskan bahwa ceramah tersebut disampaikan agar calon pemimpin bangsa tidak menjadikan agama sebagai sumber konflik.
"Jangan sekali-sekali agama dipakai untuk berkonflik, jangan! Anda calon-calon pemimpin, calon-calon pemimpin semua ini," katanya.
JK Berujung Dilaporkan
Buntut potongan video itu, JK berujung dilaporkan leh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik serta sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama melalui ceramahnya yang viral pada Minggu (12/4/2026).
Dalam pelaporan tersebut, JK dianggap telah melakukan pelanggaran Pasal 300, Pasal 301, Pasal 263, Pasal 264, dan atau Pasal 243 KUHP.
Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan pelaporan dilakukan demi menghindari polemik yang berlarut-larut di masyarakat buntut video JK.
“Kami datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kami mewakili sekitar 19 lembaga yang sebelumnya telah berkumpul dan sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Baca juga: Jusuf Kalla Dituntut Klarifikasi Langsung usai Ceramahnya Dinilai Nistakan Agama, Bukan Lewat Jubir
Saat melaporkan, Sahat mengatakan pihaknya turut membawa barang bukti berupa potongan video ceramah JK yang beredar di media sosial.
“Dengan menempuh jalur hukum, kami berharap persoalan ini tidak terus menjadi polemik di ruang publik,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, juga mengatakan pelaporan dilakukan pihaknya semata-mata demi meredam situasi yang meluas di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa ajaran Kristen dan Katolik tidak membenarkan kekerasan, serta berharap persoalan ini dapat segera disikapi secara bijak.
“Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Bapak JK dapat memberikan klarifikasi terbuka, termasuk permintaan maaf, agar suasana kembali kondusif,” kata Stefanus.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)