Selasa, 21 April 2026

Akal-akalan Sektor Pengadaan: KPK Bongkar Modus Uang Panjer Sebelum Lelang Dimulai

Sektor pengadaan masih jadi ruang rentan yang dimanfaatkan melalui suap, pengaturan proyek dan mufakat jahat, modusnya uang panjer sebelum lelang.

Kompas.com/Bayu Pratama S
SUAP SEKTOR PENGADAAN — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Sektor pengadaan masih jadi ruang rentan yang dimanfaatkan melalui suap, pengaturan proyek dan mufakat jahat, modusnya uang panjer sebelum lelang. 

Pola-pola semacam ini dinilai telah disusun sejak awal sehingga secara langsung merusak prinsip persaingan usaha yang sehat, mencederai kualitas pembangunan, dan menghancurkan kepercayaan publik.

 

Zona Merah dan Pentingnya Peran Publik sebagai Watchdog

Tingginya kerentanan korupsi pengadaan juga tercermin dengan jelas melalui instrumen pengawasan internal. 

Berdasarkan data instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) nasional, area PBJ mencatatkan skor 68 pada tahun 2024 dan hanya naik tipis menjadi 69 pada tahun 2025. 

Angka ini menempatkan sektor PBJ masih betah berada di dalam zona merah.

Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) pada pengelolaan PBJ tahun 2024 berada di angka 64,83. 

Meskipun terjadi lonjakan signifikan menjadi 85,02 pada SPI 2025, KPK menilai area ini tetap menuntut pengawasan ekstra ketat mengingat besarnya potensi penyimpangan dan dampak langsungnya terhadap kualitas layanan publik serta serapan anggaran negara.

Baca juga: KPK Periksa Pegawai HIT dan PT SKM dalam Skandal Suap Pajak Rp 4 M di KPP Madya Jakut

Oleh karena itu, pengawasan terhadap PBJ tidak boleh hanya diserahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP). 

Keterlibatan masyarakat sebagai watchdog sangat krusial dalam mengawal proses pengadaan, mulai dari tingkat daerah, kementerian, hingga lembaga negara lainnya. 

Publik didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi yang ada guna menuntut transparansi dan keterbukaan data.

Pengawasan publik yang solid dinilai akan membantu memastikan seluruh proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan terselubung. 

Setiap indikasi penyimpangan, sekecil apa pun bentuknya, wajib menjadi perhatian bersama.

"KPK mengajak seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa, karena setiap rupiah uang rakyat harus dipastikan tidak menjadi ruang kompromi kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang bersih dan berkeadilan," ujar Budi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved