OTT KPK di Madiun
KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan Maraton di Madiun
KPK mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi Kota Madiun.
Ringkasan Berita:
- KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
- Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah kantor serta pihak swasta untuk menelusuri aliran dana.
- Kasus ini menjerat Maidi dan pihak lain dengan dugaan biaya proyek, mencakup dana CSR, serta pungutan perizinan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sepanjang pekan ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut telah melakukan serangkaian penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di Kota Madiun guna melengkapi alat bukti penyidikan.
Rangkaian penggeledahan pertama dilakukan pada Senin, 6 April 2026, dengan menyasar kediaman Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah.
Langkah penegakan hukum ini kemudian berlanjut keesokan harinya, Selasa, 7 April 2026.
Dimana tim penyidik melakukan giat geledah di rumah dua orang dari pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan pusaran perkara ini.
Dari serangkaian upaya paksa tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang diyakini dapat membuat terang konstruksi perkara dan menelusuri jejak aliran dana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya temuan barang bukti dari giat penggeledahan maraton yang dilakukan selama dua hari berturut-turut itu.
"Dalam geledah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen, yang diduga terkait dengan perkaranya, yakni dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Bukti-bukti baru yang disita dari ketiga lokasi tersebut akan segera dianalisis untuk memperkuat pembuktian terhadap para tersangka yang sebelumnya telah ditahan oleh KPK.
Berawal dari OTT KPK
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada 20 Januari 2026 lalu.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun, Maidi; pihak swasta yang juga orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto; serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Konstruksi perkara mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi melalui berbagai modus.
Salah satu temuan utama KPK adalah penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditarik dari pihak yayasan perguruan tinggi dengan dalih uang "sewa" akses jalan.
Dana CSR yang sejatinya harus memberikan dampak manfaat sosial secara nyata bagi masyarakat Madiun, justru disalahgunakan menjadi sumber keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Selain modus dana CSR, KPK juga tengah membongkar praktik permintaan fee proyek sebesar 6 persen yang ditekan kepada kontraktor pada proyek pemeliharaan jalan, serta dugaan pungutan liar terkait penerbitan perizinan bagi pelaku usaha hotel, minimarket, hingga waralaba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Walikota-Madiun-Maidi-Ditahan-KPK_20260121_064934.jpg)