RUU Pemilu
Dasco Ingin Ambang Batas Parlemen Tak Memberatkan Parpol
Dasco menyebut bahwa saat ini seluruh fraksi masih melakukan pendalaman dan simulasi internal.
Ringkasan Berita:
- Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR tengah mengkaji ambang batas parlemen dalam revisi UU Pemilu agar tidak memberatkan partai politik.
- Pembahasan dilakukan hati-hati dan tidak terburu-buru, dengan fokus pada pendalaman serta simulasi internal tiap fraksi.
- Dasco enggan terburu-buru dalam membahas revisi UU Pemilu agar nantinya tidak terus-menerus digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya tengah mengkaji besaran ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu agar tidak memberatkan partai-partai politik lainnya.
"Kita lagi lihat untuk ambang batas yang kira-kira kemudian tidak memberatkan partai-partai yang lain," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dasco memastikan bahwa DPR tidak akan memaksakan pembahasan RUU Pemilu di menit-menit akhir.
Lagi pula, kata dia, Pemilu masih lama sehingga pembahasan revisi UU Pemilu tak perlu dilakukan secara terburu-buru.
"Saya rasa kalau pembahasannya di akhir-akhir, justru kan nanti undang-undangnya kurang baik kali ya. Sementara kalau dari sekarang ke Pemilu juga masih juga agak lama," ujar Dasco.
Ketua Harian Partai Gerindra ini menyebut bahwa saat ini seluruh fraksi masih melakukan pendalaman dan simulasi internal.
"Karena kita masih fokus itu di partai masing-masing untuk kemudian membuat formula," ungkap Dasco.
Dasco enggan terburu-buru dalam membahas revisi UU Pemilu agar nantinya tidak terus-menerus digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait tahapan pemilu semakin dekat, Dasco menegaskan bahwa proses tersebut tidak akan terganggu meski UU Pemilu yang baru belum disahkan.
Menurut dia, payung hukum yang ada saat ini masih cukup kuat untuk menjalankan tahapan awal.
"Lho, tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan," ujar Dasco.
Ia mencontohkan seperti rekrutmen penyelenggara pemilu yang bisa dilakukan tanpa harus menunggu revisi rampung.
"Kalau tahapan, itu bisa jalan saja. Rekrutmen KPU, Bawaslu, itu bisa jalan tanpa adanya Undang-Undang baru," ucap Dasco.
Dasco tak mau seperti UU Pemilu yang berlaku saat ini kerap kali digugat ke MK oleh sejumlah pihak.
"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin pilih ini-ini, kemudian MK putusin lagi yang lain kan gitu. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua," tegasnya.
"Kita pengen bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna," tuturnya menambahkan.
Polemik ambang batas parlemen
RUU Pemilu adalah Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas DPR untuk merevisi aturan pemilu di Indonesia.
Saat ini, RUU Pemilu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan mencakup 10 isu besar, termasuk sistem proporsionalitas, penanganan perkara, serta model perhitungan suara.
Saat disahkan jadi UU nanti akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden di Indonesia.
Ambang batas parlemen jadi perdebatan yakni syarat minimal suara sah nasional untuk wakil partai politik agar lolos ke DPR.
Jika partai tidak mencapai ambang batas, suara yang diperoleh tidak dihitung dalam pembagian kursi DPR.
UU No. 7 Tahun 2017 menempatkan ambang batas parlemen ditetapkan 4 persen suara sah nasional .
Artinya, hanya partai yang memperoleh minimal 4% suara sah nasional yang berhak menempatkan wakilnya di DPR RI.
Partai yang tidak mencapai 4% tetap bisa memiliki kursi di DPRD provinsi/kabupaten/kota, tetapi tidak di DPR RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sufmi-Dasco-Ahmad-berjanji.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.