Rabu, 22 April 2026

Usman Hamid Soroti Pergeseran Kekerasan terhadap Sipil Kini Didominasi Aktor Tentara

Menurut Usman, tren kekerasan yang menyasar warga sipil belakangan ini menunjukkan dominasi aktor militer dibanding sebelumnya.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
KEKERASAN TERHADAP SIPIL - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam acara Laporan Tahunan HAM Tahun 2025-2026, di Grha Oikoumene, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). Menurut Usman, tren kekerasan yang menyasar warga sipil belakangan ini menunjukkan dominasi aktor militer dibanding sebelumnya. 
Ringkasan Berita:
  • Pergeseran pola kekerasan terhadap warga sipil disebut terjadi setelah disahkannya Undang-Undang TNI yang baru.
  • Menurut Usman, tren kekerasan yang menyasar warga sipil belakangan ini menunjukkan dominasi aktor militer dibanding sebelumnya.
  • Dalam skema tersebut, operasi masih berada dalam kerangka penegakan hukum dan berada di bawah koordinasi polisi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergeseran pola kekerasan terhadap warga sipil disebut terjadi setelah disahkannya Undang-Undang TNI yang baru.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam Laporan Tahunan HAM 2025-2026, di Grha Oikoumene, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Stop Operasi Militer di Papua, Usman Hamid Minta Pemerintah Ambil Opsi Gencatan Senjata

Menurut Usman, tren kekerasan yang menyasar warga sipil belakangan ini menunjukkan dominasi aktor militer dibanding sebelumnya.

“Dan kalau kita lihat belakangan ini, kekerasan-kekerasan terhadap warga sipil didominasi oleh kekerasan oleh militer,” kata Usman.

Ia menjelaskan, sebelumnya kekerasan kerap terjadi dalam operasi gabungan antara TNI dan kepolisian.

Dalam skema tersebut, operasi masih berada dalam kerangka penegakan hukum dan berada di bawah koordinasi polisi.

“Biasanya dalam operasi gabungan antara TNI dengan polisi. Kalau bersama polisi, biasanya operasinya masih dengan dalih penegakan hukum dan relatif lebih terkontrol karena tentara berada di bawah koordinasi polisi,” kata dia.

Baca juga: Seskab Teddy Sindir Pengamat, Usman Hamid: Kian Pertegas Kesan Pemerintahan Prabowo Antikritik

Namun situasi itu berubah setelah Undang-Undang TNI yang baru disahkan. Ia menilai regulasi tersebut memberikan kewenangan lebih luas kepada militer, khususnya dalam menangani isu separatisme.

Lewat regulasi baru, penanganan separatisme kini tak lagi memerlukan persetujuan politik negara karena TNI bisa bergerak sendiri.

Hal ini kata Usman, selaras dengan makin mendominasinya tindakan represif aparat di lapangan.

“Tapi ketika Undang-Undang TNI disahkan, penanganan separatisme itu tidak lagi memerlukan persetujuan politik negara dan tidak perlu di dalam payung penegakan hukum. TNI bisa melakukan itu sendiri. Oleh karena itu, tingkat kekerasannya itu semakin parah,” kata dia.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved