RUU Advokat
Komisi III DPR Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Advokat
Komisi III DPR RI membuka ruang bagi organisasi advokat untuk memberi masukan dalam penyusunan RUU Advokat.
"Oleh karena itu saya selaku Sekjen Propindo menegaskan bahwa organisasi advokat di Indonesia tidak bersifat wadah tunggal (single bar), melainkan setara dengan organisasi profesi advokat lainnya. Pasalnya sekarang telah berkembang multibar karena wadah tunggal yang dicita-citakan UU 18/2003 pada praktiknya telah memicu konflik berkepanjangan," ujarnya.
Hekal menambahkan bahwa revisi UU Advokat semakin relevan mengingat adanya puluhan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan kaidah baru terhadap regulasi tersebut.
Revisi ini diharapkan dapat memperkuat posisi advokat agar setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/heikal-dan-prab.jpg)