Rabu, 22 April 2026

Komnas HAM Terima 47 Laporan Dugaan Pelanggaran HAM terhadap PRT Sepanjang 2024

Sepanjang 2024 Komnas HAM menerima sedikitnya 47 laporan dugaan pelanggaran HAM terhadap PRT. 

Tribunnews.com/Gita Irawan
PELANGGAAN HAM PRT - Sepanjang 2024 Komnas HAM menerima sedikitnya 47 laporan dugaan pelanggaran HAM terhadap PRT.  Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Komnas HAM menyoroti besarnya jumlah pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang mencapai sekitar 4,2 juta orang, mayoritas perempuan dan kelompok rentan.
  • Dari sisi pengaduan, sepanjang 2024 Komnas HAM menerima sedikitnya 47 laporan dugaan pelanggaran HAM terhadap PRT.
  • Hasil kajian Komnas HAM tahun 2022 juga menunjukkan kondisi PRT yang masih jauh dari layak.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti besarnya jumlah pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang mencapai sekitar 4,2 juta orang, mayoritas perempuan dan kelompok rentan.

Dari sisi pengaduan, sepanjang 2024 Komnas HAM menerima sedikitnya 47 laporan dugaan pelanggaran HAM terhadap PRT. 

Baca juga: Komnas HAM Segera Surati Pengadilan Militer Untuk Gali Keterangan 4 Tersangka Penyerang Andrie Yunus

"Meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual, diskriminasi upah dan kerja, eksploitasi, kerja paksa, dan perbudakan modern, perdagangan manusia, dan pengucilan, pembatasan kebebasan, dan perlakuan tidak manusiawi," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026). 

Tak hanya itu, hasil kajian Komnas HAM tahun 2022 juga menunjukkan kondisi PRT yang masih jauh dari layak. 

 

 

Mereka disebut hidup tanpa kepastian kerja, minim perlindungan hukum, serta tidak memiliki jaminan kondisi kerja yang manusiawi.

Situasi tersebut dinilai menyebabkan kerentanan yang terjadi secara luas, terus-menerus, dan berulang.

Di sisi lain, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tercatat telah bergulir selama lebih dari 22 tahun di DPR sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026.

Dengan pengesahan tersebut, Komnas HAM berharap pemerintah dapat memperbaiki kondisi jutaan PRT.

Melalui pengakuan status pekerja, pengaturan upah layak, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved