KPK Dakwa Dirut dan Legal PT Karabha Digdaya Suap Petinggi PN Depok Rp 850 Juta
KPK mendakwa dua petinggi PT Karabha Digdaya atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap.
Ringkasan Berita:
- KPK mendakwa dua petinggi PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma, atas suap Rp850 juta kepada pejabat PN Depok untuk mempercepat eksekusi lahan penangkapan.
- Kesepakatan suap ini bermula ketika Berliana Tri Kusuma berinisiatif menghubungi pimpinan PN Depok pada pertengahan Desember 2025.
- Suap disepakati melalui perantara jurusita Yohansyah dan direalisasikan setelah eksekusi pada Januari 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua petinggi PT Karabha Digdaya atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap.
Kedua terdakwa tersebut adalah Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal.
Berdasarkan surat dakwaan yang dikutip Tribunnews.com pada Rabu (22/4/2026), keduanya didakwa secara bersama-sama memberikan uang pelicin sebesar Rp 850 juta kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Uang pelicin tersebut ditujukan kepada Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Pemberian ini dimaksudkan agar ketiga pejabat tersebut berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni mempercepat proses eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok.
Lahan tersebut merupakan objek sengketa antara PT Karabha Digdaya melawan pihak Sarmilih dkk yang telah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan oleh perusahaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3665 K/Pdt/2024.
Pihak perusahaan mengambil jalan pintas ini karena lahan tersebut belum juga dieksekusi sejak tahun 2024, sementara perusahaan ingin segera mengelola tanah tersebut.
Kesepakatan suap ini bermula ketika Berliana Tri Kusuma berinisiatif menghubungi pimpinan PN Depok pada pertengahan Desember 2025.
Upaya komunikasi tersebut kemudian diarahkan kepada Jurusita Yohansyah Maruanaya sebagai perwakilan pengadilan.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang meminta agar urusan tersebut melalui satu jalur dengan mengatakan, "Satu pintu aja," merujuk pada sosok Yohansyah.
Dalam sebuah pertemuan di Resto Empal Gentong Mang H. Uky, Depok, Yohansyah awalnya meminta dana partisipasi sebesar Rp 1 miliar.
Kepada Berliana, Yohansyah menegaskan bahwa nominal tersebut telah disetujui oleh pimpinan pengadilan dengan menyatakan, "Atas arahan atasan semua satu pintu di jurusita".
Namun, pihak PT Karabha Digdaya saat itu hanya menyanggupi Rp 850 juta, dengan alasan perusahaan masih harus menanggung biaya keamanan.
Angka tersebut akhirnya disetujui setelah Berliana meminta waktu untuk melaporkan dan mendapat persetujuan langsung dari Direktur Utama, Trisnadi Yulrisman.
Setelah proses eksekusi lahan selesai dilaksanakan secara riil pada 29 Januari 2026, proses penyerahan uang pun direalisasikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Situasi-PT-Karabha-Digdaya-dan-Emeralda-Golf-Club.jpg)