RUU PPRT
UU PPRT Tegaskan Hak Ibadah hingga Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga
Berdasarkan draf UU PPRT yang dilihat Tribunnews pada Rabu (22/4/2026), Pasal 15 memuat hak yang diperoleh PRT.
Ringkasan Berita:
- UU PPRT mengatur hak pekerja rumah tangga meliputi ibadah, upah, istirahat, cuti, dan jaminan sosial.
- PRT juga berhak atas makanan sehat, akomodasi layak, serta lingkungan kerja aman dan manusiawi.
- Selain hak, PRT wajib patuhi perjanjian kerja, beri informasi benar, izin absen, dan menjaga nama baik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) secara tegas mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga (PRT), sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi sektor domestik.
Dalam ketentuan tersebut, PRT memiliki sejumlah hak mendasar yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.
Berdasarkan draf UU PPRT yang dilihat Tribunnews pada Rabu (22/4/2026), Pasal 15 memuat hak yang diperoleh PRT.
Di antaranya adalah hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, memperoleh waktu kerja yang manusiawi, serta mendapatkan waktu istirahat dan cuti sesuai kesepakatan kerja.
Selain itu, PRT juga berhak menerima upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati bersama. Ketentuan ini mencakup besaran serta waktu pembayaran yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Tidak hanya itu, negara juga menjamin akses PRT terhadap jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal tertentu, iuran jaminan kesehatan dapat ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah bagi PRT yang masuk kategori penerima bantuan iuran.
Sementara itu, bagi PRT yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, iuran jaminan kesehatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja berdasarkan kesepakatan kerja yang diketahui oleh lingkungan setempat seperti RT/RW.
Adapun iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
UU PPRT juga mengatur hak lain seperti memperoleh makanan sehat, akomodasi yang layak bagi pekerja penuh waktu, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Berikut bunyi lengkap Pasal 15 UU PPRT.
Pasal 15
(1) PRT berhak:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
b. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi;
c. mendapatkan waktu istirahat;
d. mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
e. mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
f. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
g. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
j. mendapatkan makanan sehat;
k. mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
l. mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
m. mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
n. mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
(2) Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Infografis-RUU-PPRT-Resmi-Disahkan-Menjadi-UU_20260421_213457.jpg)