KPK Usulkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Dibatasi Maksimal Dua Periode
KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Untuk mewujudkan akuntabilitas tersebut, KPK meminta agar iuran anggota diberlakukan secara berjenjang.
Setiap aliran dana partai juga diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun sekali.
Hasil audit ini nantinya wajib diintegrasikan dengan sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola secara transparan oleh Kemendagri agar dapat diakses secara bebas oleh publik.
KPK menutup kajiannya dengan mendesak adanya penegasan lembaga pengawas di dalam UU Partai Politik.
Pengawasan ini harus diberikan landasan hukum yang kuat dan mencakup tiga aspek utama, yakni ruang lingkup keuangan partai, kaderisasi, serta pendidikan politik, lengkap dengan sanksi tegas bagi partai yang tidak patuh terhadap aturan pelaporan keuangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bendera-partai-politik-logo-bendera-parpol-partai.jpg)