Jumat, 24 April 2026

Polemik Saiful Mujani

Saiful Mujani Siap Hadapi Laporan Polisi: Kalau Ada Panggilan, Saya Akan Datang

Saiful Mujani siap hadapi laporan hukum di polisi, tegaskan perjuangan damai dan ajak publik tak takut bersuara di ruang demokrasi

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reza Deni
KRIMINALISASI AKADEMISI: Pendiri Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Saiful Mujani saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaporan polisi terhadap dirinya karena diduga melakukan penghasutan dan upaya makar menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (23/4/2026)/Tribunnews Reza Deni 

 

Ringkasan Berita:
  • Saiful Mujani menyatakan siap menghadapi laporan hukum di Bareskrim dan Polda terkait polemik pernyataannya
  • Ia menegaskan akan memenuhi panggilan sebagai warga negara dan siap menjalani seluruh proses, termasuk kemungkinan penahanan
  • Saiful juga menolak segala bentuk kekerasan serta mengajak masyarakat tetap berani menyampaikan pendapat secara damai

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Saiful Mujani Research & ConsultingSaiful Mujani menegaskan kesiapannya menghadapi laporan hukum yang kini bergulir di kepolisian, baik di Bareskrim maupun Polda.

Hal itu disampaikannya usai polemik pernyataannya yang memicu pelaporan oleh sejumlah pihak karena diduga menghasut dan mengajak untuk melakukan makar

“Menurut saya itu hak warga negara untuk melapor ke polisi. Kalau saya dipanggil ke Bareskrim atau Polda, saya akan datang dengan senang hati,” kata Saiful di UIN Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Meski demikian, Saiful mengaku hingga saat ini belum menerima undangan resmi dari aparat penegak hukum.

“Tapi kalau nanti ada (panggilan), saya akan jalani. Itu kewajiban sebagai warga negara,” ujarnya.

Dia menyadari proses hukum bisa menyita waktu dan tenaga.

Baca juga: Todung Siap Bela Saiful Mujani Hadapi Laporan Polisi: Terlalu Prematur Kalau Disebut Makar

Namun, ia menegaskan telah menyiapkan diri untuk menghadapi seluruh konsekuensi.

Saiful juga menegaskan bahwa pandangannya soal perubahan kekuasaan tidak pernah dimaksudkan melalui jalan kekerasan.

“Kalau ada ajakan ke arah itu, saya orang pertama yang menolak,” tegasnya.

Bahkan, ketika ditanya soal kemungkinan terburuk seperti penahanan, Saiful mengaku siap menghadapi jika itu menjadi bagian dari prosedur hukum.

“Kalau memang harus ditahan sesuai prosedur, ya dijalani saja,” ucapnya.

Dia palu menyinggung bahwa perjuangan tersebut belum seberapa dibandingkan dengan para pendiri bangsa.

Lebih lanjut, Saiful menilai situasi saat ini menunjukkan adanya kecenderungan yang membuat masyarakat merasa takut dalam menyampaikan pendapat.

Karena itu, ia mendorong ruang publik tetap dibuka untuk menjaga keberanian masyarakat dalam berdemokrasi.

“Kita harus melawan rasa takut itu dengan cara damai. Intinya, kita tidak takut,” pungkasnya

Pelaporan terhadap Saiful Mujani di Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026, dengan pelapor Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam.

Sementara laporan ke Bareskrim Polri dibuat oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) pada Jumat (10/4/2026). Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim tertanggal 10 April 2026.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved