Jumat, 24 April 2026

Polemik Saiful Mujani

Saiful Mujani Jelaskan Alasan Pernyataan Turunkan Presiden: Bukan Ajakan

Saiful Mujani klarifikasi soal “turunkan presiden”, sebut bukan ajakan, tapi respons atas ancaman demokrasi dan konstitusi.

capture video
PERNYATAAN SAIFUL MUJANI - Pendiri SMRC Saiful Mujani dalam dialog bertajuk 'Masyarakat Kita Makin Intoleran?' yang disiarkan kanal YouTube SMRC TV, Kamis (14/4/2022). Saiful Mujani klarifikasi soal “turunkan presiden”, sebut bukan ajakan, tapi respons atas ancaman demokrasi dan konstitusi. 

Apalagi, kata Feri, istilah 'makar' sudah salah dimaknai. Asal kata 'makar' adalah kata dalam bahasa Belanda, anslaag, yang artinya menyerang.

Istilah ini tidak tepat ditujukan kepada Saiful Mujani, sebab, guru besar bidang ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu tidak menyerang presiden.

"Aneh bagi saya kalau warga negara sedikit-sedikit diancam dengan makar. Kalau baca sejarah, kata 'makar' sudah salah makna," kata Feri, dalam program Rakyat Bersuara di kanal YouTube Official iNews, Selasa (14/4/2026).

"Asal muasalnya itu kan kata 'aanslag' [Bahasa Belanda], 'menyerang.' Memang Profesor Saiful Mujani menyerang Presiden?"

Lantas, Feri menyinggung Pasal 191, 192, 193, dan 194 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membahas soal makar.

Feri menilai, Saiful Mujani tidak memenuhi unsur-unsur makar yang tertuang dalam keempat pasal tersebut.

"Delik 191, 192, 193, 194 ini delik-delik pidana konstitusional ya. Satu, makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden [Pasal 191]. Apa yang diserang? Fisiknya, kemerdekaannya. Enggak terjadi, itu! Pak Saiful tidak melakukannya, " tegas Feri.

Kemudian, Feri juga memandang Saiful Mujani tidak melakukan tindakan makar memisahkan diri dari NKRI, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 192.

Pasal 192 UU No. 1 Tahun 2023 berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Kedua, [Pasal] 192, makar untuk memisahkan sebagian wilayah dan atau seluruh wilayah Indonesia, pasti tidak terjadi," jelas aktivis sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut.

Lantas, Feri meminta diksi atau pilihan kata dalam pernyataan Saiful Mujani tidak dimaknai secara berlebihan.

"Dan tidak semua diksi dianggap makar ini. Kalau semua diksi dianggap makar wilayah ini, seluruh warung padang "Padang Merdeka" kena pasal ini. Karena kata 'merdeka,'" paparnya.

"Perhatikan diksinya. Maksud diksinya ingat kalau DPR melakukan impeachment, seringkali mereka bermaksud menjatuhkan presiden."

"Nah, di sini jangan berlebihan dimaknai."

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved