Jumat, 24 April 2026

Polemik Saiful Mujani

Saiful Mujani Jelaskan Alasan Pernyataan Turunkan Presiden: Bukan Ajakan

Saiful Mujani klarifikasi soal “turunkan presiden”, sebut bukan ajakan, tapi respons atas ancaman demokrasi dan konstitusi.

capture video
PERNYATAAN SAIFUL MUJANI - Pendiri SMRC Saiful Mujani dalam dialog bertajuk 'Masyarakat Kita Makin Intoleran?' yang disiarkan kanal YouTube SMRC TV, Kamis (14/4/2022). Saiful Mujani klarifikasi soal “turunkan presiden”, sebut bukan ajakan, tapi respons atas ancaman demokrasi dan konstitusi. 

Tudingan makar terhadap Saiful Mujani, menurut Feri, semakin mencuat ketika pihak Istana Negara turut menggemakannya.

Sehingga, kata Feri, gara-gara sikap Istana Negara lah yang membuat pernyataan Saiful Mujani dimaknai berlebihan hingga berbuntut dianggap makar.

"Siapa yang berlebihan memaknai di sini? Istana. Penelitian Drone Emprit mengatakan, kapan ini melonjak peristiwa ini? Ketika ada seseorang di istana menyampaikan 'ini pidana makar," tutur Feri,

"Jadi, sebelumnya adem ayem nih, begitu ada ucapan [dari Istana] itu, langsung 'tung' meningkat. Jadi, ada peran negara memperluas diksi-diksi sejuk ini dalam ruang-ruang dialektika akademik menjadi liar."

Selanjutnya, Feri juga menegaskan, Saiful Mujani tidak memenuhi unsur makar sebagaimana tertuang dalam Pasal 193 (makar terhadap pemerintah) di UU Nomor 1 Tahun 2023 yang bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

"Pasal 193 mengatakan makar terhadap pemerintahan. Apa maksudnya? 'Mengulang menyusun struktur bernegara, pemerintahan atau sebagiannya dianggap sebagai makar,'" terang Feri.

"Dilakukan nggak, oleh Prof. Saiful Mujani, 'Dengan ini saya menyatakan saya Presiden Republik Indonesia, Feri Amsari saya angkat menjadi menteri'? Nggak!"

Setelah pernyataannya viral di media sosial, Saiful Mujani menegaskan apa yang ia sampaikan sebelumnya bukanlah upaya makar, melainkan sebuah sikap politik yang ia nyatakan di hadapan orang banyak.

"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu 'bisa disebut makar?' Saya tegaskan itu bukan makar, tapi 'political engagement', yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak."

"Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo Subianto."

"Apakah 'sikap politik' itu 'makar'? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar, berarti makar terjamin oleh UUD."

"Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik, bukanlah makar yang secara legal dilarang," ungkap Saiful Mujani, dilansir Kompas TV, Rabu (8/4/2026).

(Tribunnews.com/Chrysnha, Rizki A, Puput)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved