Minggu, 26 April 2026

PAN Nilai Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Langgar Kebebasan Berserikat

Viva Yoga menilai usulan pembatasan masa jabatan ketum parpol dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
MASA JABATAN KETUM PARPOL - Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

Untuk mewujudkan akuntabilitas tersebut, KPK meminta agar iuran anggota diberlakukan secara berjenjang. 

Setiap aliran dana partai juga diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun sekali. 

Hasil audit ini nantinya wajib diintegrasikan dengan sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola secara transparan oleh Kemendagri agar dapat diakses secara bebas oleh publik.

KPK menutup kajiannya dengan mendesak adanya penegasan lembaga pengawas di dalam UU Partai Politik. 

Pengawasan ini harus diberikan landasan hukum yang kuat dan mencakup tiga aspek utama, yakni ruang lingkup keuangan partai, kaderisasi, serta pendidikan politik, lengkap dengan sanksi tegas bagi partai yang tidak patuh terhadap aturan pelaporan keuangan.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved