Sabtu, 25 April 2026

Sidang Korupsi Satelit Orbit 123, Eks Kapusada Kemhan Singgung Soal Kontrak Sebelum Ada Anggaran

Penandatanganan kontrak sebelum adanya anggaran biasa dilakukan di lingkungan Kementerian Pertahanan, terutama dalam pengadaan alutsista.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KASUS KORUPSI SATELIT - Eks Sekjen Kemhan Laksdya TNI (Purn) Widodo dan mantan Kepala Pusat Pengadaan Kemhan Laksamana Pertama TNI (Purn) Listyanto, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur di Kemhan pada 2012-2021, di Pengadilan Militer, Jakarta, pada Jumat (24/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Listyanto menjelaskan  kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Kemhan terjadi karena seolah-olah ada kontrak pengadaan sebelum ada anggaran
  • Listyanto mengatakan praktik kontrak sebelum ada anggaran biasa berlangsung dalam hal pengadaan alutsista
  • Negara wajib membayar tagihan kepada pihak Navayo Internasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Pusat Pengadaan Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama Listyanto mengungkapkan, penandatanganan kontrak sebelum adanya anggaran biasa dilakukan di lingkungan Kementerian Pertahanan, terutama dalam pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista). 

Hal itu disampaikan Listyanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur Kemhan pada 2012-2021 untuk terdakwa Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden di Pengadilan Militer, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Dalam persidangan, jaksa penuntut koneksitas mulanya menanyakan kepada Listyanto perihal perkara dugaan korupsi tersebut.

Listyanto menjelaskan,  kasus ini terjadi karena seolah-olah ada kontrak pengadaan sebelum ada anggaran.

“Silakan saudara saksi ceritakan apa diketahui soal perkara ini?” tanya jaksa.

Baca juga: Sidang Korupsi Satelit Orbit Rp306 M: Eks Sekjen Kemhan Sebut Anggaran Negara Belum Keluar

“Yang kami tahu dan kami sampaikan sepengetahuan kami, seolah-olah membuat kontrak pengadaan sebelum ada anggaran,” jawab Listyanto.

Listyanto mengatakan, praktik kontrak sebelum ada anggaran tersebut memang janggal.

Namun demikian, hal tersebut biasa berlangsung dalam hal pengadaan alutsista.

“Membuat kontrak pengadaan sebelum ada anggaran?” tanya jaksa lagi.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Saksi Ungkap Arahan Jokowi Untuk Selamatkan Slot Orbit

“Betul, kami sebagai tentara dan teman-teman juga terasa sangat aneh, sangat janggal. Tapi kami juga paham, ini sangat lazim dilakukan dalam konteks alutsista. Bahwa pengadaan alutsista biasanya kontrak dibuat berbarengan dengan pembiayaan luar negeri. Jadi justru kontraknya yang digunakan untuk mencari loan (pinjaman), artinya kontrak belum ada anggarannya. Kontraknya selalu berbentuk kontrak bersyarat, begitu,” jelas Listyanto.

Didakwa Merugikan Negara

Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (L) dan seorang warga negara (WN) Amerika Serikat bernama Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) didakwa merugikan negara 21,3 juta dolar AS atau Rp 306,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.

Oditur menjelaskan, angka tersebut dihitung dari total pembayaran pokok dan bunga yang harus dibayarkan. 

Terdapat pokok pembayaran $20.901.209,9 dolar AS dan bunga $483.642,74 dolar AS yang harus dibayarkan.

Oditur menyampaikan, perbuatan terdakwa Leonardi dan Thomas membuat negara wajib membayar tagihan kepada pihak Navayo Internasional. 

Navayo Internasional juga disebut mengajukan penyitaan terhadap asset Indonesia di Prancis imbas dari perbuatan terdakwa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved