Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Telusuri Fee Percepatan Haji Khusus Lewat Bos Amanah Mulia Wisata dan Inatra Travel
KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran korupsi ini.
Dari unsur penyelenggara negara, KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara dari pihak swasta yang berperan aktif melobi penambahan kuota di luar undang-undang dan memberikan suap ratusan ribu dolar Amerika Serikat, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Praktik culas pemulusan kuota ini terbukti memberikan keuntungan tidak sah (illegal gain) bernilai puluhan miliar rupiah bagi perusahaan travel milik para tersangka beserta PIHK yang terafiliasi dengan mereka.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), manipulasi kuota dan setoran pelicin dari para pengusaha travel ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 622 miliar.
Guna memulihkan kerugian tersebut, tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar, yang wujudnya terdiri dari uang tunai jutaan dolar AS, puluhan miliar rupiah, sejumlah kendaraan mewah, serta berbagai bidang tanah dan bangunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-di-KPK-4.jpg)