Dorong Regulasi Berbasis Risiko, Asosiasi dan Komunitas Minta Vape Tak Dikaitkan dengan Narkoba
Garin juga menyoroti pentingnya kehati-hatian pemerintah dan masyarakat dalam membangun persepsi publik terkait produk ini.
Ringkasan Berita:
- Sejumlah asosiasi dan komunitas rokok elektronik menegaskan perlunya regulasi yang lebih proporsional berdasarkan profil risiko produk, sekaligus meminta publik tidak mengaitkan vape dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
- Dalam pertemuan akhir pekan lalu, para pelaku industri menekankan pentingnya edukasi bagi pengguna agar ekosistem produk tembakau alternatif tetap bersih dari zat terlarang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah asosiasi dan komunitas rokok elektronik mendorong adanya regulasi yang lebih proporsional berdasarkan profil risiko produk, sekaligus meminta publik tidak mengaitkan vape dengan penyalahgunaan narkoba.
Dalam pertemuan komunitas dan asosiasi akhir pekan lalu, para pelaku industri menekankan pentingnya edukasi bagi pengguna agar tetap bertanggung jawab dan memastikan ekosistem produk tembakau alternatif tetap bersih dari zat terlarang.
Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto, menegaskan bahwa standarisasi bahan baku dalam industri legal merupakan bukti bahwa produk mereka aman dari komponen berbahaya.
Menurutnya penetapan regulasi yang tepat harus didasari pada transparansi kandungan produk yang selama ini sudah dipatuhi oleh para produsen resmi.
“E-liquid pada dasarnya hanya terdiri dari empat bahan utama yang memiliki fungsi jelas, antara lain propylene glycol, glycerin, perisa, dan nikotin. Selebihnya tidak ada lagi komponen tambahan,” ungkap Daniel, dikutip pada Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan bahwa kejelasan regulasi sangat penting untuk menjawab keraguan publik serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dewasa.
Menurut Daniel, transparansi ini menjadi kunci untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada konsumen.
Setiap bahan yang digunakan bertujuan untuk menciptakan pengalaman rasa dan sensasi yang konsisten bagi pengguna, tanpa melibatkan zat tambahan berbahaya yang di luar standar produksi legal.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Gerakan Bebas TAR dan Asap Rokok (GEBRAK), Garindra Kartasasmita, menyampaikan bahwa sejumlah temuan zat berbahaya dalam produk vape belakangan ini murni merupakan bentuk penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
Ia menekankan bahwa kasus-kasus tersebut sama sekali tidak mencerminkan karakteristik produk vape yang diproduksi secara sah dan mengikuti aturan cukai.
Garin juga menyoroti pentingnya kehati-hatian pemerintah dan masyarakat dalam membangun persepsi publik terkait produk ini.
Menurutnya, mengaitkan rokok elektronik dengan konsumsi zat terlarang secara generalisasi berpotensi menimbulkan stigma keliru yang merugikan pelaku industri legal, serta memicu kecurigaan yang tidak berdasar terhadap produsen yang patuh aturan.
Pihaknya pun menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Kita harapkan ke depannya vape ini tidak dilarang, regulasinya harus sesuai dengan profil risikonya. Kami juga berharap bisa lebih bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional untuk memberantas penyalahgunaan, karena dari kami tidak ada yang menginginkan vape menjadi media untuk penyebaran narkoba,” pungkas Garin.
Usulan BNN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/vapejakbar.jpg)