Kasus Korupsi Minyak Mentah
Pengadilan Tinggi Jakarta Periksa Banding Riva Siahaan, 4 Saksi Dihadirkan
PT DKI Jakarta mulai memeriksa perkara banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riva Siahaan.
Tayang:
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG RIVA SIAHAAN - Sidang perkara banding terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Sementara itu hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum serta punya tanggungan keluarga.
Putusan tersebut serupa juga untuk terdakwa eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.
Sementara itu terdakwa eks Manager Import & Export Product Trading PT Pertamina Persero, Edward Corne dihukum lebih berat 10 tahun penjara, serta pidana denda Rp1 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-Kasus-Riva-Siahaan_3.jpg)