Jumat, 1 Mei 2026

PK Ditolak MA, PT BSR Tetap Pemilik Sah Mayoritas PT MPM

Penolakan tersebut tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1318 PK/PDT/2025 yang diputus pada Selasa, 28 April 2026

Tayang:
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
HO/IST/Istimewa/HO
Andreas Dony S.H, Kuasa Hukum PT. BSR. 
Ringkasan Berita:
  • Sengketa saham PT Manusela Prima Mining antara PT Bina Sewangi Raya dan Farida Ode Gawu dkk berakhir setelah Mahkamah Agung menolak PK.
  • Putusan menegaskan akta 2020 dan 2024 tidak sah.
  • PT BSR dinyatakan sebagai pemegang saham mayoritas 70 persen sekaligus, mengakhiri penegakan hukum yang sudah berlangsung lama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Masalah kepemilikan saham PT Manusela Prima Mining (PT MPM) antara PT Bina Sewangi Raya (PT BSR) dan pihak Farida Ode Gawu, Raflex Nugraha Puttileihalat serta Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, akhirnya mencapai titik akhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum terakhir dari pihak Farida.

Penolakan tersebut tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1318 PK/PDT/2025 yang diputus pada Selasa, 28 April 2026 sebagaimana termuat di dalam situs info perkara Mahkamah Agung dengan Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Pimpinan Tertinggi Kedua Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, SH., M.Hum. 

Putusan tersebut pada pokoknya menolak permohonan PK yang diajukan Farida Ode Gawu, Raflex Nugraha Puttileihalat, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, dkk.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum PT BSR, Andreas Dony, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung ini menjadi penutup dari seluruh rangkaian sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Putusan PK ini menegaskan secara terang bahwa tidak ada lagi dasar hukum untuk menghidupkan Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020. Dengan demikian, seluruh konstruksi hukum yang dibangun dari akta tersebut, termasuk Akta Notaris Nomor 2 Tahun 2024, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujar Andreas Dony, Kamis (30/4/2026).

Ia menambahkan dengan berakhirnya seluruh upaya hukum tersebut, posisi kepemilikan saham PT MPM kini telah jelas dan tidak lagi dapat diperdebatkan.

“Secara hukum, PT Bina Sewangi Raya (BSR) adalah pemegang saham mayoritas yang sah di PT MPM. Ini sudah ditegaskan berulang kali oleh putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung,” kata Andreas.

Lebih lanjut, Andreas menjelaskan perkara ini merupakan bagian dari gugatan perdata kedua yang diajukan pihak Farida Ode Gawu, Ditha Ayu Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Maluku, yang berupaya “menghidupkan kembali” Akta Nomor 01 Tahun 2020 yang menjadi dasar penerbitan Akta Nomor 02 Tahun 2024. Namun, sejak tingkat Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali, seluruh upaya hukum tersebut secara konsisten ditolak oleh pengadilan dan Mahkamah Agung.

Dengan ditolaknya PK tersebut, maka secara hukum menurutnya tidak ada lagi ruang menghidupkan kembali Akta Nomor 01 Tahun 2020.

Baca juga: Kubu Adam Damiri Beberkan 8 Novum di Sidang Perdana Peninjauan Kembali Kasus Asabri

Konsekuensinya, segala tindakan hukum yang bersumber dari akta tersebut, termasuk Akta Nomor 02 Tahun 2024, juga tidak memiliki kekuatan hukum.

Untuk memahami akar sengketa, perkara ini bermula dari transaksi jual beli saham pada 14 Maret 2018, di mana PT BSR secara sah mengakuisisi 70 persen saham PT MPM melalui akta notaris resmi yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga menempatkan PT BSR sebagai pemegang saham mayoritas dengan hak suara.

Permasalahan muncul dua tahun kemudian setelah adanya perubahan anggaran dasar oleh pihak Farida Ode Gawu, dkk melalui Akta Nomor 01 Tahun 2020 yang dilakukan tanpa persetujuan PT BSR sebagai pemegang saham mayoritas, yang mengakibatkan hilangnya kepemilikan saham PT BSR dan memicu rangkaian sengketa hukum panjang baik secara perdata maupun pidana.

Dalam perkara perdata pertama yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Akta Nomor 01 Tahun 2020 tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Sebaliknya, dalam perkara perdata kedua yang diajukan di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Maluku, upaya pihak Farida Ode Gawu, dkk untuk menyatakan Akta Nomor 01 Tahun 2020 tersebut sah justru ditolak di seluruh tingkat peradilan hingga putusan PK terbaru ini,” tambah Andreas Dony.

Sementara itu Kuasa Hukum PT. BSR lainnya, Danny Nirahua menambahkan bahwa selain perkara perdata, sengketa ini juga bergulir di ranah pidana.

Dari pihak Farida Ode Gawu, dkk, dua orang yaitu Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan di kepolisian khususnya Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan dalam penerbitan Akta Nomor 02 Tahun 2024.

“Sedangkan untuk penerbitan Akta No. 01 Tahun 2020 kami dari PT BSR telah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan dan atas laporan tersebut penyidik telah menetapkan Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat sebagai Tersangka,” jelasnya.

Menurut dia dengan seluruh rangkaian putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, posisi hukum menjadi terang dan final. 

“Dengan ini maka akta Nomor 01 Tahun 2020 dan Akta Nomor 02 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum dan PT Bina Sewangi Raya (PT BSR) secara sah merupakan pemegang saham mayoritas 70% PT Manusela Prima Mining,” tutup Danny.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved