Korupsi LNG Pertamina
Pengakuan Kontroversial Eks Direktur Pertamina, Sebut LNG Bisnis Kepercayaan Bukan Tender
Karena berdurasi jangka panjang, Hari pun beranggapan bahwa bisnis pengadaan LNG ini sebagai bisnis dengan sistem kepercayaan.
Ringkasan Berita:
- Terdakwa eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto menyatakan bahwa tidak pernah melakukan tender dalam proses bisnis Liquefied Natural Gas (LNG) yang memiliki kontrak jangka panjang.
- Karena berdurasi jangka panjang, Hari pun beranggapan bahwa bisnis pengadaan LNG ini sebagai bisnis dengan sistem kepercayaan.
- Khusus untuk kontrak jangka panjang, dirinya tidak pernah melakukan tender baik saat menjual LNG ke konsumen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto menyatakan bahwa tidak pernah melakukan tender dalam proses bisnis Liquefied Natural Gas (LNG) yang memiliki kontrak jangka panjang.
Hari juga menjelaskan, selama dirinya menjabat Direktur Gas, ia lebih memilih negosiasi secara langsung untuk menentukan harga maupun kualitas LNG apabila perjanjian dalam kontrak itu memiliki durasi cukup lama.
Baca juga: Jadi Ahli di Sidang LNG, Eks Pimpinan KPK Sebut Kasus Korupsi Harus Diikuti dengan Adanya Niat Jahat
Karena berdurasi jangka panjang, Hari pun beranggapan bahwa bisnis pengadaan LNG ini sebagai bisnis dengan sistem kepercayaan.
Hal itu Hari sampaikan saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina yang kini menjeratnya bersama eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Kasus Korupsi LNG, Saksi Ungkap Alasan Pertamina Pilih Corpus Christi daripada Supplier Lain
Pernyataan itu bermula ketika Hari dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum mendalami proses pembelian dan penjualan gas yang dilakukan Hari saat masih menjabat sebagai Direktur Gas di Pertamina.
Pasalnya menurut jaksa, Hari terbilang sudah cukup mumpuni terkait persoalan gas lantaran pernah menjabat berbagai posisi yang berkaitan dengan industri tersebut.
"Berarti Saudara ini sudah memiliki pengetahuan yang cukup matang di dalam bisnis gas gitu ya? Nah, kemudian saat Saudara menjabat sebagai Direktur Gas, tadi Saudara menerangkan niaga gas, jual beli gas ya. Bagaimana proses pembelian dan penjualan gas di Pertamina waktu itu? Di direktorat Saudara khususnya," cecar Jaksa.
Menanggapi pertanyaan itu, Hari menjelaskan, untuk pengadaan LNG dengan kontrak jangka panjang, bahwa dia selalu menerapkan skema negosiasi secara langsung atau direct negotiation.
Oleh sebabnya dia pun menuturkan, khusus untuk kontrak jangka panjang, dirinya tidak pernah melakukan tender baik saat menjual LNG ke konsumen.
"Dan untuk kontrak jangka panjang, memang sejak tahun '77 kita melakukan bisnis penjualan gas—penjualan gas ya, bukan pembelian—itu juga tidak pernah dilakukan dengan tender," ucapnya.
Hari pun menjelaskan, bahwasanya tender dalam kontrak jangka panjang bukan suatu hal yang lazim dalam bisnis LNG.
Berbeda halnya jika bisnis LNG itu hanya memiliki kontrak singkat atau ia sebut sebagai kontrak spot yang berdurasi satu dua kargo per tahun.
Kata dia barulah jual beli LNG itu bisa ditempuh melalui skema pembukaan tender.
"Tetapi pada waktu saya menjabat Direktur Gas ataupun Kepala Bidang Usaha LNG, tidak ada satu pun penjualan dan pembelian kontrak jangka panjang melalui tender," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-lng-kontroversialll.jpg)