Selasa, 5 Mei 2026

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sidang Chromebook, Jaksa Cecar Ahli Meringankan Nadiem Soal Menteri Perkaya Perusahaannya

Jaksa mencecar ahli dengan pertanyaan ilustrasi terkait seorang menteri yang memperkaya perusahaan yang dipimpinnya dari proyek kementerian

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Ahli hukum yang dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Nadiem Makarim, Prof. Dr. Romly Atmasasmita, usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026) 

Ahli Romly kemudian menjawab dengan pendapat yang sama.

"Walaupun di situ ada kerugian keuangan negara, delik unsur perundang-undangan korupsinya terpenuhi?" tanya jaksa.

"Kerugian keuangan negara itu akibat, bukan sebab, bukan unsur. Jadi adanya kerugian keuangan negara pasal 23 itu syarat dapat dipidananya perbuatan," jawab Romly.

"Walaupun memenuhi semua unsur tersebut, menteri tidak masuk dalam tindak pidana korupsi?" tanya jaksa menegaskan.

"Ya iyalah, kalau dilihat, mendengar ilustrasi tadi hanya pada UU 28/99," kata ahli Romly.

Mendengar pendapat ahli yang tidak berubah dari keterangan sebelumnya, jaksa Roy menyampaikan, apa yang dikatakan Romly dalam persidangan ini disaksikan oleh banyak pihak, termasuk media.

"Enggak apa-apa Prof, ini kan disaksikan semua nih oleh media, oleh apa, pendapat Prof ini," kata jaksa Roy.

Nadim Hadiri Sidang dalam Kondisi Diinfus

Nadiem Makarim hadir langsung dalam persidangan ini.

Nadiem Makarim mengaku, tetap menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, meski tak direkomendasikan oleh dokter.

Diketahui, Nadiem Makarim masih menjalani perawatan terkait penyakit fistula perianal yang dideritanya.

Dalam persidangan, Nadiem yang mengenakan kemeja batik warna dominan biru lengan panjang tampak di-infus pada tangan kirinya.

Nadiem mengungkapkan kepada majelis hakim, meski dia tidak mendapat rekomendasi dari dokter yang menanganinya untuk hadir dalam persidangan, ia tetap hadir lantaran tidak diperkenankan mengikuti persidangan secara daring.

"Saat ini sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu cepat. Namun, walaupun dokter tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang yang saya tidak diperkenankan melalui Zoom, jadi saya ada di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda," ucap Nadiem.

Nadiem kemudian menyampaikan rekomendasi dokter, agar dia kembali menjalani perawatan di rumah sakit sesudah menghadiri persidangan.

"Namun, dokter menyebut kondisinya harus ada satu kondisi, setelah sidang harus kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved