Selasa, 5 Mei 2026

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sidang Chromebook, Jaksa Cecar Ahli Meringankan Nadiem Soal Menteri Perkaya Perusahaannya

Jaksa mencecar ahli dengan pertanyaan ilustrasi terkait seorang menteri yang memperkaya perusahaan yang dipimpinnya dari proyek kementerian

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Ahli hukum yang dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Nadiem Makarim, Prof. Dr. Romly Atmasasmita, usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026) 

Karena itu, Nadiem meminta kepada majelis hakim untuk diperbolehkan mengikuti persidangan secara daring pada hari-hari berikutnya.

Selain itu, ia juga memohon kepada majelis hakim agar status tahanannya dialihkan meski hanya sepanjang menjalani perawatan tim medis.

"Jadi sekali lagi, Yang Mulia. Saya mohon sekali bahwa saya diperbolehkan kalau bisa bergabung dalam sidang besok atau Rabu melalui Zoom dan atau mohon sekali agar permohonan untuk status tahanan diganti selama masa pemulihan saja bisa diberikan oleh majelis, karena sebenarnya ini hanya sampai sembuh, lalu setelah sembuh saya kembali statusnya menjadi status tahanan, begitu tidak masalah," kata Nadiem.

"Jadi sebelumnya saudara dibantar di rumah sakit?" tanya hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah.

"Dibantar," jawab Nadiem.

Pengakuan Nadiem kepada majelis hakim itu diperkuat surat keterangan dari rumah sakit yang diterima jaksa penuntut umum.

"Kami mendapat surat keterangan dari rumah sakit Abdi Waluyo dan resume medis rawat inap terdakwa, sejak tanggal 25 April 2026 sampai kemarin 3 Mei 2026 di dalam surat keterangan dokter ini menyebutkan pada kesimpulan, apabila dibutuhkan kegiatan di luar rumah sakit yang tidak dapat ditunda terdakwa diperbolehkan untuk cuti sementara, namun setelah itu perawatan lukanya dilakukan di rumah sakit," kata jaksa Roy Riyadi.

Selanjutnya, kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi turut memohon kepada majelis hakim agar eks Mendikbudristek itu bisa mengikuti persidangan melalui aplikasi pertemuan video daring.

Pasalnya, menurut Zaid, Nadiem akan menjalani operasi beberapa hari kedepan. Namun, untuk dilaksanakan operasi harus ada proses pemulihan dari peradangan yang terjadi pada luka yang diderita Nadiem.

"Untuk dilakukan operasi, dokter rumah sakit akan kita minta hadir di sini besok untuk menjelaskan dan mengenai kebutuhan tempat steril pasca-operasi agar proses oprasi ini tidak lagi menjadi sia-sia dan itu membahayakan bagi terdakwa. Karena ini sudah operasi yang kelima kalau nanti dilakukan," kata Zaid.

Merespons hal ini, hakim Purwanto menyatakan, majelis hakim tetap pada ketetapannya, yakni tidak akan menggelar persidangan yang beragendakan pemeriksaan jika tidak dihadiri langsung oleh terdakwa Nadiem.

"Tapi apapun itu kita tetap melihat kondisi dari terdakwa. Kalau misalnya nanti ternyata harus mendapat perawatan dan status pembantaran, sikap majelis hakim tetap sama dengan sebelumnya, tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat terdakwa secara sah dibantarkan ya, walaupun melalui Zoom," tegas hakim.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. 

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved