Senin, 18 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Pernah Terungkap di Sidang, KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Jam Tangan dari SYL ke Sudin

KPK mendalami aliran uang dan jam tangan dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019-2024 Sudin

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
KASUS KORUPSI - Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019-2024, Sudin (kiri) dan tersangka kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dan jam tangan dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019-2024 Sudin.

Pemberian uang dan jam tangan itu sebelumnya sudah terungkap dalam persidangan.

"Seluruh informasi dan keterangan tersebut tentu didalami penyidik untuk melihat apakah ada peran-peran pihak lainnya," ujar juru bicara Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6/2025).

Budi memastikan KPK akan terus menelusuri aliran uang korupsi SYL sebagai bentuk optimalisasi pemulihan aset yang hilang akibat korupsi (asset recovery).

Selain itu, kata Budi, KPK juga sudah meminta keterangan dari beberapa pihak dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.

"Pengenaan pasal TPPU ini juga salah satunya untuk optimalisasi asset recovery," sebut Budi.

Kendati begitu, Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai informasi aliran uang korupsi SYL, termasuk dugaan aliran ke Sudin yang kini menjabat anggota Komisi III DPR.

"Saat ini, KPK belum bisa menyampaikan secara rinci, karena masuk materi penyidikan," kata dia.

Terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga telah mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman soal TPPU SYL.

"(Kasus) TPPU-nya masih jalan," ujar Asep.

Untuk diketahui, sosok Sudin sempat mencuat dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang menjerat SYL.

Sudin disebut menerima uang sejumlah Rp100 juta hingga hadiah jam tangan mewah seharga Rp100 juta. 

Hal itu diungkap oleh ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan pada 17 April 2024 lalu.

Sudin sudah pernah diperiksa dalam proses penyidikan kasus korupsi SYL pada 15 November 2023 lalu. 

Selain itu, rumah Sudin yang beralamat di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik KPK.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan