Kuasa Hukum PPP Maluku Sebut Pengurus Daerah Tak Tahu Adanya Tim Sengketa Internal DPP
Kuasa hukum DPW PPP Maluku menyebut pengurus daerah tidak pernah mengetahui atau menerima sosialisasi terkait Tim Penyelesaian Sengketa internal
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum DPW Partai Persatuan Pembangunan Maluku menyebut pengurus daerah tidak pernah mengetahui atau menerima sosialisasi terkait Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk DPP, sehingga menimbulkan tanda tanya soal legitimasinya.
- Dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak DPW menilai sikap DPP yang tidak mengajukan eksepsi absolut menunjukkan bahwa sengketa internal dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan, bukan hanya mekanisme internal partai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku mengungkapkan bahwa jajaran pengurus di daerah, baik tingkat wilayah maupun cabang, tidak pernah mengetahui keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal partai.
Hal ini disebabkan lantaran tim yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP tersebut dinilai tidak pernah disosialisasikan kepada para pengurus di tingkat daerah.
Kuasa Hukum DPW PPP Maluku, Wahyu Ingratubun menyatakan bahwa ketidaktahuan ini menimbulkan pertanyaan di tengah proses perselisihan internal yang tengah bergulir.
“Kami terus terang bingung dan merasa janggal terkait maksud dan tujuan dibentuknya Tim Penyelesaian Sengketa Internal itu. Karena kami hingga saat ini belum pernah menerima sosialisasi dari DPP PPP,” kata Wahyu Ingratubun, Senin (4/5/2026).
Wahyu menjelaskan, polemik ini mencuat dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pihaknya menyoroti langkah DPP PPP yang memilih untuk tidak mengajukan eksepsi absolut dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh DPW PPP Maluku.
Menurutnya, langkah tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa kedudukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang diklaim telah dibentuk oleh DPP tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat karena dianggap bertentangan dengan UU Partai Politik dan AD/ART partai.
"Secara tidak langsung kedudukan tim tersebut tidak memiliki legitimasi secara hukum. DPP pun tampak mengakui bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk memutus perkara perselisihan internal ini," ujar Wahyu.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat juga telah menolak eksepsi tergugat (DPP PPP) atas gugatan muktamar yang dilayangkan M. Thobahul Aftoni dkk, serta gugatan dari DPW PPP Jawa Barat.
Lebih lanjut, Wahyu menilai dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan, kedudukan kepengurusan di tingkat DPW maupun DPC yang tengah berperkara harus dianggap tetap eksis dan sah.
Ia menegaskan bahwa keputusan pemberhentian sepihak yang dilakukan DPP terhadap pengurus daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama proses di pengadilan masih berlangsung.
"Selama proses hukum berjalan, kepengurusan DPW dan DPC masih tetap eksis dan sah menjalankan roda organisasi. Keputusan pemberhentian sepihak itu bertentangan dengan produk hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait hasil Muktamar ke-X.
Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan oleh pihak Tergugat, yakni Muhammad Mardiono.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara nomor 74/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst ini akan memasuki tahapan pemeriksaan pembuktian pokok perkara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/logo-ppp-lambang-ppp.jpg)