Selasa, 5 Mei 2026

Kuasa Hukum PPP Maluku Sebut Pengurus Daerah Tak Tahu Adanya Tim Sengketa Internal DPP

Kuasa hukum DPW PPP Maluku menyebut pengurus daerah tidak pernah mengetahui atau menerima sosialisasi terkait Tim Penyelesaian Sengketa internal

Tayang:
istimewa
Logo PPP - Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku mengungkapkan bahwa jajaran pengurus di daerah, baik tingkat wilayah maupun cabang, tidak pernah mengetahui keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal partai. 

Menanggapi putusan sela tersebut, salah satu pihak Penggugat, M. Thobahul Aftoni atau Toni, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim dan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan selanjutnya.

Toni menegaskan, pihaknya telah mematangkan persiapan untuk menghadapi agenda pembuktian, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen otentik serta saksi-saksi kunci.

“Kami menilai putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sengketa ini adalah persoalan internal partai yang memerlukan pengujian materiil di persidangan. Kami telah menyiapkan seluruh bukti dokumen, saksi, dan ahli untuk memperkuat dalil gugatan kami,” ujar Aftoni di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Toni menjelaskan bahwa fokus utama dalam persidangan mendatang adalah membuktikan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan Muktamar X, terutama terkait klaim terpilihnya Ketua Umum secara aklamasi.

Menurutnya, langkah hukum ini diambil guna memastikan bahwa seluruh mekanisme organisasi berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Tujuan kami adalah mencari kejelasan hukum. Kami akan menunjukkan fakta-fakta dalam persidangan bahwa pelaksanaan Muktamar X tersebut mengandung cacat hukum secara prosedural dan tidak sejalan dengan aturan internal PPP,” tuturnya.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan melalui sistem E-court Mahkamah Agung, Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan secara absolut untuk mengadili perkara ini.

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, di mana perselisihan internal partai merupakan kategori sengketa keperdataan yang dapat diperiksa oleh pengadilan.

"Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara nomor 74/pdt.sus/parpol/2026/PN.Jkt.Pst. Memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut," bunyi amar putusan tersebut.

Dengan dimulainya tahap pembuktian, kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama oleh hukum untuk menghadirkan alat bukti, saksi-saksi, serta pendapat ahli guna memperjelas rangkaian peristiwa dan legitimasi kepemimpinan partai berlambang Ka'bah tersebut.

Sebelumnya, sengketa ini muncul ke permukaan menyusul adanya perbedaan pandangan terhadap keabsahan hasil Muktamar ke-X PPP, yang berujung pada pendaftaran gugatan oleh Aftoni, Subadri Ushuluddin, dan Akhmad Saiful Hakim ke meja hijau.

Merespons hal itu, tim hukum Ketua Umum PPP, Erfandi menilai, langkah majelis hakim tersebut dinilai tepat untuk memperjelas duduk perkara sekaligus menghadirkan fakta hukum yang lebih komprehensif di persidangan.

“Kami merespons positif putusan sela ini agar perkara menjadi lebih jelas dan terang,” kata Erfandi kepada wartawan, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya siap menghadirkan bukti saksi-saksi yang relevan dalam sidang lanjutan untuk memperkuat argumentasi hukum yang diajukan.

Baca juga: Gugatan Sengketa Muktamar X PPP Berlanjut di PN Jakpus, Saksi Bantah Klaim Adanya Aklamasi

“Kami siap membawa bukti pada sidang Kamis mendatang dan saksi-saksi pada persidangan berikutnya sesuai kebutuhan pembuktian. Hal ini penting agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang benderang,” tambahnya.
--

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved