Skandal Pajak PT Wanatiara Persada, KPK Periksa Eks Kasi KPP Madya Jakarta Utara
Ada potensi kurang bayar PBB sebesar Rp 75,8 miliar, secara mengejutkan disusutkan hingga 80 persen menjadi hanya Rp 15,7 miliar.
Permufakatan pun berlanjut ke tahap realisasi penyerahan suap pada penghujung tahun 2025. Menjelang transaksi tahap pertama, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, secara aktif menagih janji suap tersebut.
Menjawab tagihan itu, Tax Manager PT WP, Edy Yulianto, memberikan jaminan kelancaran pencairan dana dengan mengirimkan pesan yang berbunyi, "Sudah dijalankan ya Pak yang 4."
Fakta pemeriksaan KPK juga mengungkap bahwa penyerahan uang senilai 274.442 dolar Singapura,.atau setara Rp 4 miliar, yang dilakukan di sebuah kedai kopi di Bogor pada malam pergantian tahun rupanya belum memuaskan para oknum.
Agus Syaifudin, yang menyadari bahwa uang dalam amplop cokelat tersebut baru setengah dari commitment fee yang disepakati, langsung mencecar Abdul Kadim di lokasi penyerahan.
"Kok cuma 4 miliar, kapan sisanya?" cecar Agus tanpa ragu.
KPK menegaskan bahwa sektor pertambangan merupakan tulang punggung penerimaan negara.
Praktik korupsi dan rekayasa pajak seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, tetapi juga mencederai keadilan fiskal.
Melalui pengembangan perkara dari para saksi dan tersangka, yang melibatkan pucuk pimpinan KPP Madya Jakarta Utara hingga staf perusahaan swasta, KPK berkomitmen menutup celah kerawanan agar kebocoran penerimaan negara tidak terus berulang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-2742026.jpg)