Rabu, 6 Mei 2026

Mahasiswa Fakultas Hukum Ajukan Amicus Curiae Uji UU TNI di MK

BEM FH dari sejumlah universitas mengajukan amicus curiae ke MK untuk perkara uji materiil UU TNI Nomor 197/PUU-XXIII/2025.

Tayang:
Tribunnews.com/mario Christian Sumampow
SAHABAT PENGADILAN - Aliansi Forum Komunikasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari sejumlah universitas mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (04/05/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow -- 

Sementara itu, Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi, menilai revisi UU TNI sebagai bentuk kemunduran reformasi, terutama dalam aspek peradilan militer.

Ia menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menurutnya diproses melalui pengadilan militer.

"Revisi Undang-Undang TNI di tahun lalu merupakan salah satu bentuk kemunduran militerisme pascareformasi. Salah satu juga yang tadi sebagai sorotan adalah kehadiran dari peradilan militer itu sendiri," tuturnya.

"Sebagaimana yang kita sedang hadapi bersama, kasus terbaru ini berkaitan dengan saudara kita juga, Andie Yunus, yang dipaksakan untuk menghadapi keadilannya di pengadilan militer," sambung Anandaku.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggengkan impunitas dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Baca juga: Solidaritas untuk Andrie Yunus, Mahasiswa Demo di MK saat Uji UU TNI

Diketahui, perkara ini diajukan oleh delapan pemohon dari kalangan organisasi masyarakat sipil dan individu, yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Tim ini terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, Aji Indonesia, YLBH Apik Jakarta yang merupakan bagian dari sejumlah organisasi. 

Sementara pemohon perorangan ada tiga orang warga negara yakni: Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto. 

Mereka menguji sejumlah pasal dalam UU TNI yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Mulai dari perluasan peran TNI dalam OMSP, pelibatan militer di jabatan sipil, hingga aturan peradilan militer dan usia pensiun perwira.

Permohonan yang diajukan sejak Oktober 2025 itu telah melalui berbagai tahapan persidangan, termasuk penyampaian kesimpulan pada April 2026. 

Dalam pokok permohonannya, para pemohon menilai sejumlah ketentuan berpotensi melemahkan kontrol sipil terhadap militer, membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, serta mengganggu profesionalisme TNI.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved