Selasa, 5 Mei 2026

Sengketa Hotel Sultan

Pemerintah Segera Eksekusi Pengosongan Blok 15 GBK atau Eks Hotel Sultan

Proses eksekusi eks Hotel Sultan oleh Kemensetneg dan PPKGBK akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan semua pihak terkait. 

Tayang:
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Istimewa
EKS HOTEL SULTAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) yang diajukan oleh Mensesneg dan PPKGBK melalui kuasa hukumnya. Kini pemerintah melalui Kemensetneg dan PPKGBK segera akan melakukan ekseskusi pengosongan Blok 15 GBK. 

Pemerintah melalui PPKGBK berkomitmen mengembalikan Blok 15 sebagai kawasan publik yang hijau, modern, tertata, produktif, lebih terintegrasi dengan akses transportasi dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh rakyat Indonesia, sekaligus memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun.

Latar Belakang Sengketa

  • Lokasi: Kawasan GBK, Jakarta Pusat, mencakup lahan seluas ±13 hektare.
  • Pengelola lama: PT Indobuildco, perusahaan yang menguasai lahan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26 dan 27.
  • Dasar sengketa: HGB tersebut telah berakhir, sementara pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (PPKGBK) menegaskan lahan adalah aset negara.
  • Royalti: Pemerintah menagih USD 45,3 juta kepada PT Indobuildco atas penggunaan lahan sejak 2007.

Proses Hukum

  • Putusan PN Jakarta Pusat (2025): Memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan lahan dan menyerahkannya kepada negara.
  • Konstatering (16 Maret 2026): Pengadilan bersama BPN melakukan pengukuran di 9 titik koordinat untuk memastikan objek eksekusi sesuai putusan.
  • Perlawanan hukum: PT Indobuildco masih melakukan upaya hukum, namun pemerintah menegaskan eksekusi tetap berjalan.

Posisi Pemerintah

  • PPKGBK: Menyatakan lahan eks Hotel Sultan adalah barang milik negara.
  • Eksekusi: Akan tetap dilaksanakan meski ada perlawanan hukum.
  • Tujuan: Mengembalikan aset negara untuk kepentingan publik dan pengelolaan kawasan GBK.
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved