Rabu, 15 April 2026

OTT KPK di Cilacap

Kapolresta Cilacap Budi Adhy Klarifikasi Isu THR: Tak Pernah Meminta, Tak Pernah Menerima

Kapolresta Cilacap Budi Adhy Buono bantah terima aliran dana kasus THR Syamsul Auliya Rachman yang diusut KPK.

Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
KLARIFIKASI THR - Kapolresta Cilacap Budi Adhy Buono menegaskan tidak terlibat dugaan aliran dana kasus pemerasan THR yang menyeret Syamsul Auliya Rachman. 

Ringkasan Berita:
  • Kapolresta Cilacap Budi Adhy Buono membantah menerima aliran dana dalam kasus pemerasan THR yang menjerat Syamsul Auliya Rachman
  • Ia menegaskan menghormati proses di Komisi Pemberantasan Korupsi dan meminta publik menunggu hasil penyidikan resmi.

TRIBUNNEWS.COM - Kapolresta Cilacap Budi Adhy Buono, akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan aliran dana dalam kasus pemerasan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melakukan pemerasan terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk setor THR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) yang akan menerima tunjangan hari raya (THR) dari Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, adalah Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono.

“Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Setiap goodie bag berisi jumlah uang berbeda-beda, ada yang Rp20 juta hingga Rp100 juta.

Sementara terkait kasus ini, sudah ada 2 orang jadi tersangka.

Mereka Bupati Cilacap Syamsul dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.

Saat ini, Syamsul dan Sadmoko telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Beredar Surat Bupati Cilacap, Bantah Beri Perintah Pengumpulan THR: Maaf Buat Malu Keluarga

 

Kapolresta Cilacap Buka Suara soal Isu Aliran Dana Kasus THR

Kapolresta Cilacap menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang.

“Saya menghormati sepenuhnya proses hukum oleh KPK,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2026).

Terkait substansi perkara, ia meminta agar seluruh pertanyaan diarahkan langsung kepada KPK guna menghindari kesimpangsiuran informasi. 

Ia juga membantah keterlibatan dalam dugaan aliran dana tersebut.

“Mengenai substansi perkara silakan konfirmasi langsung ke pihak KPK. Intinya saya tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima hal tersebut,” tegasnya.

Profil Kapolresta Cilacap 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved