Selasa, 5 Mei 2026

Pengamat Nilai Usulan Menko Yusril soal Ambang Batas Parlemen Berpotensi Mendistorsi Suara Pemilih

Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parlemen 13 kursi, memicu debat soal representasi dan dominasi partai besar di DPR.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Instagram @arifkichaniago
AMBANG BATAS PARLEMEN - Wacana perubahan ambang batas parlemen kembali mencuat. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan sistem baru berbasis jumlah kursi di DPR, yakni minimal 13 kursi agar partai bisa masuk parlemen. Usulan ini dinilai lebih teknis, namun tetap menuai sorotan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago terkait aspek representasi demokrasi. 

Menurut Yusril, setiap partai politik peserta pemilu legislatif harus mendapatkan minimal 13 kursi untuk dapat membentuk fraksi dan duduk di parlemen. Angka 13 ini merujuk pada jumlah komisi di DPR RI saat ini.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam undang-undang," kata Yusril di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Yusril menjelaskan, usulan ini dirancang untuk mengatasi masalah suara hilang yang kerap terjadi dalam sistem pemilu proporsional. 

Baca juga: Respons Pernyataan Yusril Soal Ambang Batas Parlemen, Said Abdullah Usul Skema Berjenjang

Ia berpendapat bahwa sistem proporsional memiliki gagasan dasar agar semua suara rakyat bisa tertampung.

Jika ada partai politik yang tidak bisa mencapai ambang batas 13 kursi, Yusril menawarkan solusi lain. 

Partai-partai tersebut dapat membentuk koalisi gabungan untuk mencapai minimal 13 kursi, atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," ujar mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Yusril berharap usulan ini dapat menjadi solusi jalan tengah untuk menentukan ambang batas minimum. 

Karena itu, ia mendesak perbaikan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

"Berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," imbuhnya. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved