Mantan Dirjen di Kemhan Ungkap Ada Skema Kontrak Bersyarat Terkait Pengadaan Satelit Slot Orbit 123
Syaugi mengungkap bahwa terdapat skema kontrak bersyarat atau framework terkait pengadaan satelit oleh Kemhan dengan perusahaan Airbus.
Menurut dia, skema tersebut memang diperbolehkan dibuat mengingat anggaran untuk pengadaan slot orbit itu belumlah diterbitkan.
"Iya, jadi framework kontrak itu memang boleh karena belum ada anggaran, makanya namanya framework kontrak dengan Airbus. Tadi sudah dijelaskan angkanya," jelasnya.
Didakwa Merugikan Negara
Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (L) dan seorang warga negara (WN) Amerika Serikat bernama Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) didakwa merugikan negara 21,3 juta dolar AS atau Rp 306,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.
Oditur menjelaskan, angka tersebut dihitung dari total pembayaran pokok dan bunga yang harus dibayarkan.
Terdapat pokok pembayaran $20.901.209,9 dolar AS dan bunga $483.642,74 dolar AS yang harus dibayarkan.
Oditur menyampaikan, perbuatan terdakwa Leonardi dan Thomas membuat negara wajib membayar tagihan kepada pihak Navayo Internasional.
Navayo Internasional juga disebut mengajukan penyitaan terhadap asset Indonesia di Prancis imbas dari perbuatan terdakwa.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bukan hanya Leonardi dan Thomas, CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard juga turut terjerat kasus ini.
Meski demikian, Gabor disidang secara in absentia sebab Gabor sendiri masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-Satelit-Orbit-M-Syaugi.jpg)