Rabu, 6 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Chromebook Ditunda Setelah Nadiem Mengeluh Sakit, Jaksa: Menurut Dokter Dia Sehat

Hakim menunda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/5/2026). Terdakwa Nadiem Makarim sakit sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan. 
Ringkasan Berita:
  • Menurut jaksa berdasarkan keterangan dokter, kondisi kesehatan Nadiem pada pagi hari normal dan diperbolehkan untuk menjalani persidangan
  • Saat jaksa hendak membawa Nadiem ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, eks Mendikbudristek itu tiba-tiba mengeluhkan sakit di bagian belakang tubuhnya
  • Kuasa hukum Nadiem mengatakan badan Nadiem lemas hingga tidak bisa jalan ke persidangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim menunda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Penundaan dilakukan lantaran Nadiem Makarim dalam kondisi sakit. Nadiem diketahui menderita penyakit fistula perianal.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 14.50 WIB, kursi pesakitan untuk terdakwa tampak kosong. 

Hanya majelis hakim, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan, dan tim kuasa hukum Nadiem yang hadir.

Jaksa Roy Riyadi mulanya menyampaikan, setelah sidang kasus ini, pada Senin (4/5/2026) kemarin, yang berlangsung hingga malam hari, tim jaksa mendapatkan informasi keluhan sakit dari Nadiem Makarim.

Lanjutnya, pihak Kejaksaan kemudian membawa Nadiem ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga: Sidang Chromebook, Jaksa Cecar Ahli Meringankan Nadiem Soal Menteri Perkaya Perusahaannya

"Pada saat dibawa di malam itu tertanggal 4 Mei 2026, berdasarkan dari surat keterangan dokter, nanti kami perlihatkan dan resume pasien rawat jalan. Pada kesimpulan keterangan medisnya, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini ada keluhan di daerah belakangnya, terasa nyeri, seperti itu. Sehingga perlu pengobatan yang bersih, sehingga dia dirawat di RS Abdi Waluyo," kata jaksa Roy, dalam persidangan, Selasa.

Selanjutnya, pada Selasa hari ini, tim jaksa mendapatkan informasi bahwa Nadiem tidak dapat hadir dalam persidangan yang sudah dijadwalkan.

Roy lantas mengatakan, dia selaku ketua tim JPU bersama jajarannya bertemu dengan pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, dan dokter yang menangani langsung eks Mendikbudristek itu.

Menurut Roy, berdasarkan keterangan dokter, kondisi kesehatan Nadiem normal dan diperbolehkan untuk menjalani persidangan.

"Saya melihat langsung kondisi pasien terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Kami mendapatkan keterangan medis pada tanggal hari 5 Mei ini yaitu pertama pada kesimpulannya: terdakwa, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini, tidak ada demam dan pemeriksaan fisiknya pagi ini dalam batas normal," ucap Roy.

Baca juga: Dengan Tangan Terinfus, Nadiem Makarim Tetap Jalani Proses Hukum: Walau Tak Direkomendasikan Dokter

"Artinya pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem Anwar Makarim dalam keadaan sehat, sehingga dia diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan. Dan juga kami mendapatkan hasil lab laboratorium Pak Nadiem pada kesimpulannya normal," tambah jaksa.

Meski demikian, Roy mengungkapkan, saat dia hendak membawa Nadiem ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, eks Mendikbudristek itu tiba-tiba mengeluhkan sakit di bagian belakang tubuhnya.

Ia pun berupaya mengonfirmasi keluhan Nadiem tersebut kepada dokter yang menanganinya.

Kata Roy, dokter kembali menyatakan Nadiem dalam kondisi normal dan sehat. 

Adapun jika eks Mendikbudristek itu merasakan sakit, menurut dokter hal tersebut merupakan sesuatu yang bersifat subjektif.

"Lalu ketika saya melaksanakan untuk membawa ke persidangan ini, Pak Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keluhan dia sakit di bagian belakangnya, sehingga saya konfirmasi lagi ke dokter," kata Roy.

"Kata dokter mengatakan itu sangat subjektif sekali kalau merasa sakit pasien tersebut, tapi pada prinsipnya dokter mengatakan dia dalam kondisi normal dan sehat," lanjutnya.

Dalam kesimpulannya, Roy menyampaikan kepada majelis hakim, tim jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa Nadiem ke persidangan hari ini.

Namun, ia menambahkan, Nadiem menyatakan dia akan hadir dalam persidangan, pada Rabu (6/5/2026) besok.

"Kami tidak bisa menghadirkan terdakwa hari ini dan terdakwa menyampaikan beliau besok bisa hadir, ya kan, walaupun kami mendapatkan surat keterangan maupun hasil lab yang menyimpulkan dan informasi dokter menyimpulkan dia dalam keadaan normal dan dalam keadaan sehat."

Roy kemudian bergerak menuju ke meja majelis hakim untuk menyerahkan surat keterangan dan resume medis dari dokter yang menangani Nadiem.

Penyerahan dokumen itu disaksikan juga oleh tim pengacara Nadiem.

Nadiem Lemas

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan, badan Nadiem lemas hingga tidak bisa jalan ke persidangan.

"Hari ini Nadiem sakit, tidak bisa jalan ke persidangan, badannya lemas sekali," kata Ari, saat dihubungi, Selasa.

Ia melanjutkan, menurunnya kondisi kesehatan Nadiem sudah berlangsung sejak Senin (4/5/2026) sore kemarin, dimana eks Mendikbudristek itu masih sempat menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Sebetulnya sakitnya sejak kemarin sore. Dia (Nadiem) sudah terkapar di ruang tahanan bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi belum dibawa ke rumah sakit," jelas Ari.

"Bahkan setelah sidang pun, tidak langsung dibawa ke rumah sakit karena jaksa pelaksana di lapangan masih bingung administrasinya. Tidak ada ketegasan dari majelis hakim atas kondisi ini," tambah Ari.

Meski demikian, Ari menyampaikan, saat ini Nadiem sudah dilarikan ke rumah sakit.

Katanya, Nadiem dibawa ke rumah sakit pada Senin malam atau tepatnya beberapa jam setelah sidang kasus Chromebook yang berlangsung hingga malam hari rampung.

"Saat ini (Nadiem) sudah di rumah sakit. Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang malam, baru dibawa ke rumah sakit," ucap Ari.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. 

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. 

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. 

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved