Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Bacakan Duplik Kliennya, Kuasa Hukum Sebut Mulyatsyah Khilaf Terima Rp 500 Juta
Kuasa hukum Mulyatsyah mengatakan bahwa kliennya itu hanya menerima titipan dari saksi Mariana Susi.
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Direktur SMP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020-2021 Kemendikbudristek Mulyatsyah mengaku khilaf menerima uang Rp 500 juta
- Namun kata dia, uang tersebut kini telah dikembalikan kepada penyidik sebelum dilakukannya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Kuasa hukum Mulyatsyah mengatakan bahwa kliennya itu hanya menerima titipan dari saksi Mariana Susi yang dimana titipan itu ditujukan untuk pimpinan Kemendikbud
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Direktur SMP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020-2021 Kemendikbudristek Mulyatsyah mengaku khilaf menerima uang Rp 500 juta dari terkait pengadaan Chromebook dan chrome device management (CDM).
Namun kata dia, uang tersebut kini telah dikembalikan kepada penyidik sebelum dilakukannya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Nadiem Makarim Sakit dan Jalani Rawat Inap 9 Hari hingga Tak Bisa Hadir di Sidang Chromebook
Hal itu disampaikan Mulyatsyah melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).
Pernyataan itu diungkapkan penasihat hukum sekaligus membantah replik dari Jaksa yang menyatakan bahwa kliennya telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai Direktur SMP dan PPK Kemendikbudristek.
Baca juga: Dua Eks Anak Buah Nadiem Makarim Bakal Jalani Vonis Kasus Chromebook Kamis 30 April 2026
Dalam bantahannya, kuasa hukum Mulyatsyah mengatakan bahwa kliennya itu hanya menerima titipan dari saksi Mariana Susi yang dimana titipan itu ditujukan untuk pimpinan Kemendikbud.
"Terdakwa Mulyatsyah telah mengakui kekhilafan menerima uang dari bendahara direktorat sebesar Rp 500 juta. Namun faktanya pada proses penyidikan atau sebelum dilakukannya audit BPKP terdakwa telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik," kata penasihat hukum Mulyatsyah di ruang sidang.
Mengenai hal ini, penasihat hukum juga menyatakan, berdasarkan keterangan Mariana Susi dan kliennya di persidangan, bahwa saksi Mariana tidak pernah menyampaikan dirinya berasal dari PT Bhineka Mentari Dimensi.
Mariana Susi kata penasihat hukum hanya menyampaikan bahwa dirinya merupakan salah satu vendor dari PT Bhineka Mentari Dimensi yang bertujuan menitipkan uang kepada pimpinan Kemendikbud.
"Dengan demikian kesimpulan Penuntut umum haruslah ditolak dan dikesampingkan," jelasnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini Mulyatsyah telah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara oleh penuntut umum.
Selain itu Mulyatsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.280.000.000 subsider 3 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Chromebook Rp2,1 T, Kubu Nadiem Siapkan Ahli Keuangan Negara
Jaksa menyatakan bahwa Mulyatsyah diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan para terdakwa lain.
Para terdakwa itu yakni Sri Wahyuningsih Sri yang merupakan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Dalam hal ini jaksa juga telah menjatuhkan tuntutan terhadap Sri yakni selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.
Sementara Ibam dituntut selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/duplik-mulyatsyah-nihhh.jpg)