Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Sidang Chromebook Ditunda Karena Nadiem Mengeluh Sakit, Jaksa: Menurut Dokter Dia Sehat
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini ditunda.
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini ditunda.
- Nadiem Makarim dinyatakan sakit dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (5/5/2026) hari ini ditunda.
Penundaan dilakukan lantaran Nadiem Makarim dalam kondisi sakit diduga berkaitan dengan penyakit fistula perianal yang dia derita.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 14.50 WIB, kursi pesakitan untuk terdakwa tampak kosong. Hanya majelis hakim, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan, dan tim kuasa hukum Nadiem yang hadir.
Jaksa Roy Riyadi mulanya menyampaikan, setelah sidang kasus ini, pada Senin (4/5/2026) kemarin, yang berlangsung hingga malam hari, tim jaksa mendapatkan informasi keluhan sakit dari Nadiem Makarim.
Kejaksaan kemudian membawa Nadiem ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan.
"Pada saat dibawa di malam itu tertanggal 4 Mei 2026, berdasarkan dari surat keterangan dokter, nanti kami perlihatkan dan resume pasien rawat jalan. Pada kesimpulan keterangan medisnya, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini ada keluhan di daerah belakangnya, terasa nyeri, seperti itu. Sehingga perlu pengobatan yang bersih, sehingga dia dirawat di RS Abdi Waluyo," kata jaksa Roy, dalam persidangan, Selasa.
Selanjutnya, pada Selasa hari ini, tim jaksa mendapatkan informasi bahwa Nadiem tidak dapat hadir dalam persidangan yang sudah dijadwalkan.
Roy lantas mengatakan, dia selaku ketua tim JPU bersama jajarannya bertemu dengan pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, dan dokter yang menangani langsung eks Mendikbudristek itu.
Menurut Roy, berdasarkan keterangan dokter, kondisi kesehatan Nadiem normal dan diperbolehkan untuk menjalani persidangan.
Baca juga: Jaksa Sebut Nadiem Sempat Hadir di Sidang Chromebook dengan Tangan Seolah-olah Diinfus
"Saya melihat langsung kondisi pasien terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Kami mendapatkan keterangan medis pada tanggal hari 5 Mei ini yaitu pertama pada kesimpulannya: terdakwa, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini, tidak ada demam dan pemeriksaan fisiknya pagi ini dalam batas normal," ucap Roy.
"Artinya pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem Anwar Makarim dalam keadaan sehat, sehingga dia diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan. Dan juga kami mendapatkan hasil lab laboratorium Pak Nadiem pada kesimpulannya normal," tambah jaksa.
Meski demikian, Roy mengungkapkan, saat dia hendak membawa Nadiem ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, eks Mendikbudristek itu tiba-tiba mengeluhkan sakit di bagian belakang tubuhnya.
Baca juga: Sidang Chromebook: Jaksa Sorot Anak Prof Romly di Tim Nadiem
Ia pun berupaya mengonfirmasi keluhan Nadiem tersebut kepada dokter yang menanganinya.
Kata Roy, dokter kembali menyatakan Nadiem dalam kondisi normal dan sehat. Adapun jika eks Mendikbudristek itu merasakan sakit, menurut dokter hal tersebut merupakan sesuatu yang bersifat subjektif.
"Lalu ketika saya melaksanakan untuk membawa ke persidangan ini, Pak Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keluhan dia sakit di bagian belakangnya, sehingga saya konfirmasi lagi ke dokter," kata Roy.
"Kata dokter mengatakan itu sangat subjektif sekali kalau merasa sakit pasien tersebut, tapi pada prinsipnya dokter mengatakan dia dalam kondisi normal dan sehat," lanjutnya.
Dalam kesimpulannya, Roy menyampaikan kepada majelis hakim, tim jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa Nadiem ke persidangan hari ini.
Namun, ia menambahkan, Nadiem menyatakan dia akan hadir dalam persidangan, pada Rabu (6/5/2026) besok.
"Kami tidak bisa menghadirkan terdakwa hari ini dan terdakwa menyampaikan beliau besok bisa hadir, ya kan, walaupun kami mendapatkan surat keterangan maupun hasil lab yang menyimpulkan dan informasi dokter menyimpulkan dia dalam keadaan normal dan dalam keadaan sehat."
Roy kemudian bergerak menuju ke meja majelis hakim untuk menyerahkan surat keterangan dan resume medis dari dokter yang menangani Nadiem.
Penyerahan dokumen itu disaksikan juga oleh tim pengacara Nadiem.
Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dikabarkan tidak bisa menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (5/5/2026) hari ini.
Kesehatan Nadiem Makarim menurun diduga berkaitan dengan penyakit fistula perianal yang dia derita.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan, badan Nadiem lemas hingga tidak bisa jalan ke persidangan.
"Hari ini Nadiem sakit, tidak bisa jalan ke persidangan, badannya lemas sekali," kata Ari, saat dihubungi, Selasa.
Ia melanjutkan, menurunnya kondisi kesehatan Nadiem sudah berlangsung sejak Senin (4/5/2026) sore kemarin, dimana eks Mendikbudristek itu masih sempat menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Sebetulnya sakitnya sejak kemarin sore. Dia (Nadiem) sudah terkapar di ruang tahanan bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi belum dibawa ke rumah sakit," jelas Ari.
"Bahkan setelah sidang pun, tidak langsung dibawa ke rumah sakit karena jaksa pelaksana di lapangan masih bingung administrasinya. Tidak ada ketegasan dari majelis hakim atas kondisi ini," tambah Ari.
Meski demikian, Ari menyampaikan, saat ini Nadiem sudah dilarikan ke rumah sakit.
Katanya, Nadiem dibawa ke rumah sakit, pada Senin malam atau tepatnya beberapa jam setelah sidang kasus Chromebook yang berlangsung hingga malam hari rampung.
"Saat ini (Nadiem) sudah di rumah sakit. Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang malam, baru dibawa ke rumah sakit," pungkas Ari.
Ketetapan Hakim Jika Nadiem Tak Hadir Sidang
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku, tetap menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, meski tak direkomendasikan oleh dokter.
Diketahui, Nadiem Makarim masih menjalani perawatan terkait penyakit fistula perianal yang dideritanya.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (4/5/2026) sekira pukul 12.00 WIB, Nadiem yang mengenakan kemeja batik warna dominan biru lengan panjang tampak di-infus pada tangan kirinya.
Dalam persidangan, Nadiem mengungkapkan kepada majelis hakim, meski dia tidak mendapat rekomendasi dari dokter yang menanganinya untuk hadir dalam persidangan, ia tetap hadir lantaran tidak diperkenankan mengikuti persidangan secara daring.
"Saat ini sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu cepat. Namun, walaupun dokter tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang yang saya tidak diperkenankan melalui Zoom, jadi saya ada di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda," ucap Nadiem.
Nadiem kemudian menyampaikan rekomendasi dokter, agar dia kembali menjalani perawatan di rumah sakit sesudah menghadiri persidangan.
"Namun, dokter menyebut kondisinya harus ada satu kondisi, setelah sidang harus kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," ujarnya.
Oleh karena itu, Nadiem meminta kepada majelis hakim untuk diperbolehkan mengikuti persidangan secara daring pada hari-hari berikutnya.
Selain itu, ia juga memohon kepada majelis hakim agar status tahanannya dialihkan meski hanya sepanjang menjalani perawatan tim medis.
"Jadi sekali lagi, Yang Mulia. Saya mohon sekali bahwa saya diperbolehkan kalau bisa bergabung dalam sidang besok atau Rabu melalui Zoom dan atau mohon sekali agar permohonan untuk status tahanan diganti selama masa pemulihan saja bisa diberikan oleh majelis, karena sebenarnya ini hanya sampai sembuh, lalu setelah sembuh saya kembali statusnya menjadi status tahanan, begitu tidak masalah," kata Nadiem.
"Jadi sebelumnya saudara dibantar di rumah sakit?" tanya hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah.
"Dibantar," jawab Nadiem.
Pengakuan Nadiem kepada majelis hakim itu diperkuat surat keterangan dari rumah sakit yang diterima jaksa penuntut umum.
"Kami mendapat surat keterangan dari rumah sakit Abdi Waluyo dan resume medis rawat inap terdakwa, sejak tanggal 25 April 2026 sampai kemarin 3 Mei 2026 di dalam surat keterangan dokter ini menyebutkan pada kesimpulan, apabila dibutuhkan kegiatan di luar rumah sakit yang tidak dapat ditunda terdakwa diperbolehlan untuk cuti sementara, namun setelah itu perawatan lukanya dilakukan di rumah sakit," kata jaksa Roy Riyadi.
Selanjutnya, kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi turut memohon kepada majelis hakim agar eks Mendikbudristek itu bisa mengikuti persidangan melalui aplikasi pertemuan video daring.
Pasalnya, menurut Zaid, Nadiem akan menjalani operasi beberapa hari kedepan. Namun, untuk dilaksanakan operasi harus ada proses pemulihan dari peradangan yang terjadi pada luka yang diderita Nadiem.
"Untuk dilakukan operasi, dokter rumah sakit akan kita minta hadir di sini besok untuk menjelaskan dan mengenai kebutuhan tempat steril pasca-operasi agar proses oprasi ini tidak lagi menjadi sia-sia dan itu membahayakan bagi terdakwa. Karena ini sudah operasi yang kelima kalau nanti dilakukan," kata Zaid.
Merespons hal ini, hakim Purwanto menyatakan, majelis hakim tetap pada ketetapannya, yakni tidak akan menggelar persidangan yang beragendakan pemeriksaan jika tidak dihadiri langsung oleh terdakwa Nadiem.
"Tapi apapun itu kita tetap melihat kondisi dari terdakwa. Kalau misalnya nanti ternyata harus mendapat perawatan dan status pembantaran, sikap majelis hakim tetap sama dengan sebelumnya, tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat terdakwa secara sah dibantarkan ya, walaupun melalui Zoom," tegas hakim.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-kasus-Chromebook-Nadiem-OK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.