Amien Rais akan Dipolisikan Soal Seskab Teddy, Refly Harun: Komdigi Tak Baca Putusan MK
Kemkomdigi RI menyatakan bahwa video yang diunggah oleh Amien Rais memuat narasi fitnah yang ditujukan ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan Refly saat memberikan sambutan dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) sekaligus Milad ke-5 Partai Ummat di Yogyakarta, Minggu (3/5/2026).
"Selamat datang Pak Amien Rais, ada salam dari Teddy Indra Wijaya, Pak," kata Refly sembari tertawa lebar.
"Komdigi itu tidak baca putusan MK ya... Putusan MK itu mengatakan, yang namanya lembaga kepresidenan, kepala negara, kepala pemerintahan itu, tidak bisa menggunakan pasal-pasal Undang-Undang ITE untuk melindungi dirinya."
Refly pun mengingatkan, menurut Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang boleh melakukan pelaporan tindak pidana pencemaran nama baik hanyalah individu atau perseorangan, bukan lembaga maupun kepala negara.
"Kenapa? Karena yang boleh itu adalah ya manusia-manusia. Lembaga, kepala negara, pejabat negara itu enggak boleh," tegasnya.
Selanjutnya, Refly menegaskan, setiap warga negara berhak mengkritik pemerintah atau pejabat.
Lebih lanjut, ia pun mengingatkan soal isu preferensi seksual Teddy dan kedekatan dengan Prabowo yang termuat dalam video Amien Rais yang disebut sebagai urusan pribadi.
Menurut dia, hal tersebut bukanlah masalah pribadi lagi, karena mereka sudah menjadi pejabat publik.
"Jadi, kalau kita mengkritik pejabat negara, pemerintahan negara, enggak ada masalah sesungguhnya," ujar Refly.
"Oh, tapi itu masalah pribadi. Persoalannya adalah ketika kita menjadi pejabat publik, ruang pribadinya itu semakin sempit, yang ada ruang publiknya semakin besar. Itu kan konsekuensi."
Lebih lanjut, Refly Harun juga menyinggung soal Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang akan dijeratkan oleh Kemkomdigi RI terkait langkah hukum terhadap video Amien Rais.
Menurut dia, pasal tersebut tidak bisa dikenakan lantaran berkaitan dengan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
"Komdigi tidak paham, apalagi menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang juga dikenakan kepada ijazah palsu ini, enggak bisa juga," ucap Refly.
"Karena UU itu bicara tentang ujaran kebencian yang berbasis suku, agama, ras, kemudian ada disabilitas mental, fisik, dan lain sebagainya."
Sebagai informasi, Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan: