Amien Rais akan Dipolisikan Soal Seskab Teddy, Refly Harun: Komdigi Tak Baca Putusan MK
Kemkomdigi RI menyatakan bahwa video yang diunggah oleh Amien Rais memuat narasi fitnah yang ditujukan ke Presiden RI Prabowo Subianto.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”
(Tribunnews.com/Rizki A.)