Reformasi Polri
6 Usulan Reformasi Polri ke Prabowo: Kompolnas Jadi Lembaga Eksekutor Berwenang
KPRP ajukan enam reformasi Polri ke Prabowo, termasuk penguatan Kompolnas berwenang mengikat dan revisi UU Kepolisian hingga 2029.
“Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi ‘check and balances’ terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat,” katanya.
3. Pengangkatan Kapolri
Terdapat dua pandangan terkait mekanisme pengangkatan Kapolri.
Sebagian menilai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi membuka ruang politisasi, sementara pandangan lain melihatnya sebagai bagian fungsi pengawasan dan pembagian tanggung jawab antara Presiden dan DPR.
“Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang karena diantara keduanya memiliki argumentasi yang kuat dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya,” katanya.
KPRP menyerahkan keputusan mekanisme tersebut kepada Presiden.
4. Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian
KPRP menyoroti perlunya pengaturan tegas dan terbatas terkait penugasan anggota Polri aktif di luar institusi, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Pengaturan ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum dan administrasi di kementerian/lembaga.
Baca juga: Komisi Reformasi Polri Usul Masa Jabatan Kapolri Diatur dalam Jenjang Karier
5. Aspek Kelembagaan dan Manajerial
Reformasi mencakup pembenahan struktur organisasi, budaya kerja, tata kelola, sistem kepemimpinan, pengawasan, serta transformasi digital.
Implementasi diarahkan berbasis indikator kinerja (Key Performance Indicator/KPI) dan target waktu, selaras dengan Grand Strategy Polri 2025–2045.
6. Revisi Peraturan Perundang-undangan
KPRP merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap), yang ditargetkan rampung hingga 2029.
“Disamping itu perlu juga dibuat Keppres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah dan panjang,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, KPRP menekankan penguatan pengawasan, kejelasan tata kelola, serta pembaruan regulasi sebagai fondasi reformasi Polri.
Rekomendasi ini merupakan hasil kajian KPRP yang menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam menentukan arah kebijakan ke depan, termasuk pada aspek kelembagaan dan mekanisme pengangkatan Kapolri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Prabowo-Subianto-menerima-laporan-akhir-Komisi-Percepatan-Reformasi-Polri-Istana.jpg)