Serahkan Berkas Kesimpulan Uji UU Peradilan Militer, Keluarga Korban Minta MK Akhiri Impunitas TNI
Para pemohon menyoroti impunitas TNI yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.
Ringkasan Berita:
- Pemohon pengujian Undang-Undang Peradilan Militer menyerahkan berkas kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/5/2026).
- Lenny Damanik adalah ibu dari Michael Hitson Sitanggang, remaja 15 tahun yang tewas akibat penganiayaan oleh prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi pada 2024.
- Para pemohon menyoroti impunitas TNI yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon pengujian Undang-Undang Peradilan Militer menyerahkan berkas kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/5/2026).
Proses ini jadi bagian akhir pengujian undang-undang sebelum MK mengucapkan putusan.
Baca juga: Imparsial Soroti Akuntabilitas Peradilan Militer dan Urgensi Reformasi Hukum
Pemohon pengujian ini adalah dua orang warga sipil, yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu yang merupakan keluarga korban kekerasan militer.
Lenny Damanik adalah ibu dari Michael Hitson Sitanggang, remaja 15 tahun yang tewas akibat penganiayaan oleh prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi pada 2024.
Baca juga: Al Araf Soroti Remiliterisasi dan Dorong Reformasi Sistem Peradilan Militer di Indonesia
Sementara Eva Meliani Br Pasaribu adalah anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis di Karo, Sumatera Utara, yang meninggal bersama istri, anak, dan cucunya dalam kasus kebakaran rumah yang diduga berkaitan dengan pemberitaan soal perjudian dan oknum
“Hari ini kami dari Tim Reformasi Sektor Keamanan telah memasukkan kesimpulan dalam permohonan judicial review terkait Undang-Undang Peradilan Militer dalam nomor perkara 260,” kata kuasa hukum pemohon, Irfan Saputra di Gedung MK, Jakarta.
Menurut mereka, peradilan militer merupakan konsep Orde Baru dan memberikan hak istimewa serta proteksi bagi tentara yang melakukan tindak pidana.
Sehingga wara sipil pun banyak yang jadi korban.
“Maka, teman-teman, hari ini putusan MK dalam mengabulkan permohonan judicial review pemohon adalah sebuah keniscayaan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tutur Irvan.
“Kenapa ini sebuah keniscayaan? Ke depan, kami masyarakat Indonesia khususnya, tidak lagi menginginkan ada warga negara yang menjadi korban,” sambungnya.
Selain itu, Irfan juga mengatakan jika permohonan mereka dikabulkan MK, akan jadi solusi untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan.
Baca juga: MK Didesak Kabulkan Uji UU Peradilan Militer, Ketidakjelasan Yurisdiksi Jadi Sorotan
Sebagai informasi, perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
Para pemohon menyoroti impunitas TNI yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.
Selain itu mereka juga mempersoalkan konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.
Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/penyerahan-berkaaaaass.jpg)