Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara Soal Imunitas Advokat Usai Vonis di PN Denpasar
Hak imunitas seorang advokat dijamin peraturan perundang-undangan seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
“Imunitas advokat bukan hak istimewa pribadi. Itu instrumen negara hukum. Tanpa imunitas, advokat tidak bisa membela dengan merdeka,” ujar Rinto.
Dalam persidangan, Togar disebut menunjukkan sejumlah kerja nyata. Dua SP3 terbit di Polres Badung dan Polda Bali. Status perkara di Bareskrim Polri meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah gugatan perdata diajukan. Pendampingan hukum juga dilakukan.
Bagi tim kuasa hukum, rangkaian pekerjaan itu tidak menunjukkan pola seorang penipu. Tidak ada cerita menerima uang lalu menghilang. Yang ada adalah advokat bekerja, lalu bersengketa dengan mantan kliennya.
Kini, memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali. Tim kuasa hukum berharap perkara ini dibaca bukan sekadar sebagai perkara pidana, tetapi sebagai perkara yang akan menentukan apakah advokat masih memiliki ruang aman untuk menjalankan profesinya.
Baca juga: Wakil Ketua MKD: Hak Imunitas Bukan Tameng untuk Melanggar Hukum
“Yang diuji adalah keberanian sistem peradilan untuk membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan. Jika batas itu gagal dijaga, semua advokat bisa menjadi korban berikutnya,” kata Rinto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Advokat-senior-Togar-Situmorang-1.jpg)