Pejabat PN Sumedang Dilaporkan ke KPK Terkait Dana Konsinyasi Rp190 M
Ahli waris lahan Tol Cisumdawu melaporkan pejabat PN Sumedang ke KPK terkait pencairan dana konsinyasi Rp190 miliar.
Ia mencontohkan adanya dokumen sporadik yang memuat riwayat tanah tahun 1980, padahal Desa Cilayung disebut baru terbentuk pada 1984.
“Sementara Desa Cilayungnya saja baru ada di tahun 84. Nah, di situlah bukti pemalsuannya,” paparnya.
Selain itu, Ronny juga menyinggung temuan Direktorat Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Jawa Barat pada 2023 terkait potensi kerawanan proyek Tol Cisumdawu.
Dalam temuan tersebut, PT PR disebut masuk dalam klasifikasi jaringan yang terkait dugaan praktik mafia tanah di tingkat desa dan pertanahan.
Ronny berharap KPK mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan dana konsinyasi tersebut.
Hingga berita ini ditayang, belum ada tanggapan pihak Pengadilan Negeri Sumedang atas laporan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Laporan-pencairan-dana-konsinyasi-uang-ganti-rugi-lahan-PN-Sumedang-ke-KPK.jpg)