Jadi Tersangka dan Dipecat, Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ajukan Banding dan Praperadilan
AKP Malaungi akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda NTB.
Ringkasan Berita:
- Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mengajukan banding setelah dipecat karena kasus narkoba.
- Ia juga akan menggugat praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka usai ditangkap dengan barang bukti sabu 488 gram.
- Kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka terlalu cepat dan menyebut ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Tidak terima dipecat, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi mengajukan banding.
AKP Malaungi sebelumnya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti menyimpan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Kami melakukan banding saat itu juga, setelah mendengar putusan," kata kuasa hukum Malaungi, Dr Asmuni, Kamis (12/2/2026).
Selain itu, AKP Malaungi akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda NTB.
"Segera kami akan memasukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait dengan penetapan sebagai tersangka tersebut," beber Asmuni di Mataram.
Malaungi ditangkap pada Selasa (3/2/2026) di rumah dinasnya, beserta dengan barang bukti sabu seberat 488 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap alias bong dan beberapa barang bukti lainnya.
Saat ini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat peredaran narkotika, proses penyidikan masih bergulir di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Asmuni menilai, Polda NTB terlalu terburu-buru menetapkan kliennya menjadi tersangka. Padahal, pemeriksaan terhadap Kapolres Bima Kota belum dilakukan.
Baca juga: Kasat Narkoba Jadi Tersangka, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dinonaktifkan
"Pasal yang disangkakan sangat mengerikan, di sini karena jabatannya. Sangat terpukul, termasuk keluarga dari klien kami yaitu saudara Malaungi," kata Asmuni.
Malaungi mengaku ada beberapa pihak yang juga harus ikut bertanggung jawab, termasuk Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Selain Didik seorang bandar sabu yang diketahui bernama Koko Erwin juga harus bertanggung jawab. Asmuni mengatakan, kliennya mengenal Koko Erwin secara tiba-tiba melalui telepon.
Namun sebelum itu, Malaungi dimintai oleh atasannya dalam hal ini Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro sebuah mobil Alphard senilai Rp1,8 miliar.
Tetapi Malaungi tidak memiliki uang sebesar itu, sehingga dia berkenalan dengan Koko Erwin dengan kesepakatan ia akan dititipi barang haram itu dan mendapatkan imbalan Rp1 miliar.
"Klien kami menyampaikan kepada Kapolres, dia bilang silahkan aturan mainnya bagaimana? Atensi dan ACC dari Kapolres. Tidak mungkin seorang bawahan berani bertindak kalau tidak ada perintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/P-Rekam-Jejak-AKP-Malaungi-Kasatresnarkoba-Polres-Bima-Diduga-Terlibat-Kasus-Sabu.jpg)