Senin, 11 Mei 2026

Kebakaran Gedung Kantor di Jakarta Pusat

Dua Keluarga Korban Tewas Akibat Kebakaran PT Terra Drone Masih Tolak Santunan

Dua dari 22 keluarga korban kebakaran PT Tera Drone Indonesia yang hingga saat ini menolak untuk menerima kompensasi.

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG TERRA DRONE - Triana Dewi Seroja, kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (11/5/2026). Masih tersisa 2 dari 22 keluarga korban kebakaran PT Tera Drone Indonesia yang hingga saat ini menolak untuk menerima kompensasi. 

Gedung tujuh lantai tersebut hanya memiliki satu tangga dan satu unit lift.

Penuntut umum turut menyoroti tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR).

Sehingga para karyawan mengalami kesulitan saat berupaya memadamkan percikan api pertama. Kondisi itu disebut menghambat proses evakuasi.

Atas perbuatannya, Michael dinilai melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved